Saatnya Siswa Membaca dan Menulis. Oleh : Gunawan Handoko *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kembali menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan literasi dan budaya baca dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Terbitnya SE ini selain mendorong sinergi dengan program Bunda Literasi Lampung untuk meningkatkan budaya literasi, sekaligus pemenuhan janji Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico yang disampaikan saat acara Gebyar Literasi Nasional yang digelar oleh Forum Literasi Lampung pada 29 Juli 2025 lalu dan didengar langsung oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. yang hadir dalam acara tersebut. Maka menjadi ‘klop’ dengan tema yang diangkat Forum Literasi Lampung dalam Gebyar Literasi Nasional lalu, yakni ‘Bersinergi, Bergerak Bersama, Mewujudkan Lampung sebagai Provinsi Literasi, Menuju Lampung Maju.’ Gebyar Literasi Nasional bukan sekedar wacana atau seremonial semata, melainkan wujud komitmen relawan literasi dalam mendorong dan mempercepat Lampung menjadi Provinsi Literasi.

Salah satu point penting dari SE Gubernur Lampung ini bahwa semua siswa dari jenjang SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK wajib menulis minimal satu halaman setiap hari, untuk selanjutnya diperiksa oleh guru pertama yang mengajar di kelas. Selain itu, SE Gubernur Lampung ini juga mengatur rutinitas harian bertajuk ‘Pagi Ceria’ yang dilaksanakan sebelum dimulainya kegiatan belajar dengan berbagai rangkaian kegiatan, termasuk dalam kegiatan ekstra kurikuler. Secara jujur diakui bahwa apa yang menjadi permasalahan selama ini sudah dijawab oleh DPRD Provinsi Lampung periode lalu dengan menggunakan hak inisiatifnya membuat rancangan Peraturan Daerah (Perda). Pada tanggal 30 Desember 2019 (6 tahun lalu) telah diundangkan Perda Nomor 17 tahun 2019 tentang Peningkatan Budaya Literasi. Didalamnya sudah tercantum kegiatan menumbuhkan budaya literasi di sekolah seperti membaca dan menulis.

Baca Juga :  Kenapa Korupsi Terus Terjadi dan Apakah Bisa di Basmi?. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Perda ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kemampuan literasi masyarakat Lampung, antara lain pembentukan Satuan Tugas Gerakan Literasi Sekolah di semua jenjang pendidikan, mengoptimalkan website sekolah sebagai media pembelajaran yang efektif dan efisien bagi warga sekolah. Dan yang tidak kalah penting, Perda ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya literasi di sekolah, seperti membaca buku selama 15 menit setiap hari pada jam yang sama.

Gerakan membaca dan menulis bagi siswa sekolah sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan literasi, termasuk kemampuan membaca, menulis dan memahami teks. Selain itu, juga membantu siswa meningkatkan keterampilan berpikir kritis, termasuk kemampuan mengalanisis, mengevaluasi dan membuat kesimpulan. Menulis juga dapat membantu meningkatkan kreativitas siswa, termasuk kemampuan menghasilkan ide-ide baru dan mengungkapkan pikiran atau perasaan serta rasa percaya diri.

Baca Juga :  Chiki Dicopot, Ditarik Kembali, Lalu Memilih Perg

Sayangnya, Perda Nomor 17 Tahun 2019 yang sudah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat. sampai saat ini belum diikuti dengan Peraturan Gubernur Lampung, sehingga implementasinya menjadi terhambat. Disadari bahwa Peraturan Gubernur Lampung menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam melaksanakan Perda dengan lebih spesifik dan teknis. Tanpa adanya Peraturan Gubernur Lampung, para Kepala Daerah mungkin merasa ragu, karena tidak memiliki pedoman yang jelas untuk melaksanakan Perda tersebut, bagaimana petunjuk teknisnya, termasuk kewenangan dan tanggungjawab masing-masing pihak sehingga dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kebijakan. Termasuk perusahaan swasta yang memiliki dana CSR dapat ikut serta berpartisipasi memberi dukungan dalam gerakan literasi. Dengan landasan Perda yang di dukung adanya Pergub Lampung, maka Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Gerakan Literasi Daerah (GLD) sesuai tingkatannya sebagai upaya untuk menyinergikan semua potensi serta memperluas keterlibatan publik dalam menumbuhkembangkan dan membudayakan literasi di daerah.

Pembentukan GLD ini juga merupakan perpanjangan tangan dari Gerakan Literasi Nasional (GLN) sebagai upaya untuk memperkuat sinergi antar unit pelaku gerakan literasi. Maka menjadi skala prioritas bagi Gubernur Lampung untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah yang masih tercecer ini dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Lampung tentang peningkatan literasi. Menjadikan Lampung menjadi Provinsi Literasi menjadi tanggungjawab bersama. Membangun literasi butuh gerakan bersama dalam setiap komunitas, bukan dilihat sebagai geliat kelompok atau perorangan. Literasi selalu bergerak solider kepada sesama dan menjadi gerakan bersama yang kuat dan berkesinambungan. Literasi tidak cukup hanya dengan teori dan membuat proposal yang ditenteng kemana-mana, tapi harus tampak dalam praktek. Literasi tidak butuh definisi secara ilmiah, tapi harus dimulai dari dalam diri untuk mencari dan menemukan segala hal yang diinginkan. Juga tidak mengenal usia, pangkat, kedudukan,status untuk berliterasi. Karena bila dibatasi dengan usia, maka saya salah satu diantaranya yang harus dibuang dari komunitas relawan dan pegiat literasi. Tidak ada satu pun pembelajaran tanpa literasi, karena semua ilmu yang diajarkan berkaitan satu dengan yang lain. Untuk saling memahami satu materi dengan materi lain maka literasi merupakan sumbu untuk menyalakan semua ilmu. Diyakini, selama ini kita semua sudah sama-sama bekerja, hanya barangkali kerjasamanya yang belum. Salam Literasi !!!

Baca Juga :  Menghargai Guru, Membentuk Masa Depan Bangsa. (Kado Kecil Hari Guru Nasional Tahun 2025) Oleh : Gunawan Handoko *)

*) Penulis Adalah : Ketua KMBI (Komunitas Minat Baca Indonesia) provinsi Lampung dan Pembina Forum Literasi Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini