nataragung.id – Bandar Lampung – Di tengah arus modernisasi dan globalisasi yang terus menggulung kehidupan sosial masyarakat Indonesia, adat istiadat sebagai warisan budaya mulai tergerus dan ditinggalkan. Lampung, salah satu provinsi di ujung selatan Pulau Sumatra, memiliki kekayaan adat dan budaya yang unik dan kompleks. Namun, dalam dua dekade terakhir, kekayaan ini menghadapi ancaman serius.
Judul “Negara Diam, Budaya Lampung Hilang” mencerminkan kondisi aktual: ketidakhadiran negara dalam upaya konkret pelestarian budaya lokal. Di saat negara seharusnya menjadi fasilitator, pelindung, dan promotor budaya daerah, justru ketidakhadiran dan abainya kebijakan berkontribusi pada potensi hilangnya identitas Lampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Adat istiadat Lampung tak sekadar seremoni atau simbol kultural. Ia merupakan instrumen sosial yang membentuk karakter dan tatanan masyarakat. Nilai-nilai dalam adat Lampung seperti Piil Pesenggiri (rasa malu yang bermartabat), Nemui Nyimah (toleransi dan keramahtamahan), dan Nengah Nyappur (keterbukaan sosial) menjadi perekat harmoni dalam kehidupan masyarakat. Akan tetapi, penetrasi budaya luar, dominasi media sosial, serta lemahnya pendidikan berbasis budaya lokal menyebabkan generasi muda mulai teralienasi dari akar budayanya sendiri.
Judul ini menjadi relevan karena situasi pelestarian adat Lampung berada dalam kondisi darurat. Laporan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menunjukkan menurunnya jumlah penutur bahasa Lampung secara signifikan. Sementara itu, hanya sebagian kecil sekolah yang mengajarkan budaya lokal sebagai bagian dari kurikulum. Di sisi lain, kebijakan pemerintah daerah dan pusat belum menjadikan pelestarian budaya sebagai prioritas strategis pembangunan.
Adat istiadat masyarakat Lampung bukanlah artefak masa lalu. Ia hidup dan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat. Piil Pesenggiri, misalnya, bukan hanya slogan, melainkan pedoman moral yang membentuk kesadaran diri dan harga diri masyarakat Lampung dalam bertindak dan bertutur. Nilai ini tercermin dalam sikap hormat kepada orang tua, guru, tokoh adat, dan juga dalam interaksi sosial yang menjaga marwah dan etika.
Upacara adat seperti Begawi (pernikahan adat) atau Cangget (tarian pergaulan) menjadi medium penting dalam transmisi nilai-nilai budaya kepada generasi muda. Selain menjadi simbol identitas, upacara ini juga memperkuat struktur sosial berbasis kekerabatan dan marga yang masih hidup dalam komunitas Pepadun maupun Saibatin. Rumah adat, busana tradisional, hingga bahasa tutur menjadi simbol dan sarana budaya yang tidak hanya estetis, namun fungsional.
Dalam struktur sosial, hubungan kekerabatan berbasis marga dan penyimbang (pemimpin adat) masih menjadi fondasi kuat dalam pengambilan keputusan komunitas. Tata krama, struktur penyambutan tamu, hingga penyelesaian sengketa dalam masyarakat masih berlandaskan nilai adat. Sayangnya, semua ini mulai melemah seiring minimnya regenerasi nilai.
Apakah Generasi Muda Masih Peduli?
Pertanyaan ini mengungkap sisi krusial dari krisis pelestarian budaya: apakah generasi muda masih memiliki keterikatan dengan warisan budayanya? Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Lampung pada tahun 2023 terhadap 1.000 pelajar SMA dan mahasiswa di Bandar Lampung, hanya 18% yang mampu menyebutkan lima unsur pokok dalam budaya Lampung. Lebih dari 60% responden mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan adat atau upacara budaya.
Meskipun demikian, ada potensi harapan. Beberapa komunitas muda seperti komunitas “Siger Muda”, “Pepadun Muda” dan inisiatif media sosial seperti akun Instagram edukatif tentang adat Lampung mulai mendapat perhatian. Namun, gerakan ini bersifat sporadis dan tidak mendapatkan dukungan struktural dari pemerintah. Tanpa integrasi ke dalam sistem pendidikan, media, dan kebijakan daerah, kesadaran budaya di kalangan generasi muda akan tetap menjadi upaya marjinal yang tidak mampu membendung arus globalisasi.
Terdapat sejumlah masalah serius yang menjadi penyebab krisis pelestarian adat Lampung:
1. Urbanisasi dan Modernisasi: Perpindahan penduduk ke kota menyebabkan terputusnya transfer nilai budaya antar generasi. Di lingkungan urban, adat dianggap tidak relevan dan kerap ditinggalkan.
2. Hilangnya Penutur Bahasa Daerah: Bahasa Lampung memiliki dua dialek utama, Api dan Nyo. Namun, data dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyebutkan bahwa bahasa Lampung termasuk dalam kategori “terancam punah.” Ini terjadi karena kurangnya penggunaan dalam rumah tangga dan institusi formal.
3. Kurikulum Tidak Berbasis Budaya Lokal: Pendidikan di Lampung masih sangat terpusat pada kurikulum nasional yang minim muatan lokal. Sehingga, siswa tumbuh tanpa pengetahuan mendalam tentang adat dan sejarah daerahnya.
4. Minimnya Dokumentasi dan Digitalisasi: Arsip adat, cerita rakyat, dan struktur hukum adat masih banyak yang berbasis oral dan belum didokumentasikan secara profesional. Ketiadaan literatur ini menyebabkan pengetahuan tradisional hilang bersama para tetua adat.
5. Kurangnya Dukungan Kebijakan Publik: Tidak ada kebijakan yang kuat dan menyeluruh dari pemerintah daerah maupun pusat untuk melindungi, mendanai, dan menghidupkan kembali budaya lokal. Anggaran kebudayaan masih menjadi pos minor dalam APBD.
Saran Strategis untuk Pelestarian dan Pengembangan
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan pendekatan strategis yang melibatkan berbagai pihak:
1. Integrasi Budaya dalam Kurikulum Sekolah: Pemerintah daerah harus mewajibkan muatan lokal berupa pelajaran bahasa Lampung, sejarah adat, dan kesenian daerah di semua jenjang pendidikan. Kurikulum ini harus dikembangkan bersama tokoh adat dan ahli budaya.
2. Digitalisasi Budaya: Dokumentasi audiovisual tentang upacara adat, wawancara dengan tetua adat, dan pembuatan ensiklopedia online tentang adat Lampung akan sangat membantu dalam pelestarian.
3. Pelibatan Komunitas Muda: Pemerintah dapat mendukung inisiatif komunitas muda melalui pendanaan, pelatihan, dan kolaborasi dalam festival budaya, lomba tradisional, dan program relawan budaya.
4. Revitalisasi Fungsi Balai Adat: Balai adat bisa dijadikan pusat edukasi publik, tempat belajar adat secara langsung, serta sarana diskusi antar generasi.
5. Regulasi dan Pendanaan Tetap: Dibutuhkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelestarian budaya sebagai kewajiban pemerintah daerah. Selain itu, perlu ada pengalokasian anggaran yang memadai dan berkelanjutan.
Adat istiadat Lampung bukan sekadar warisan, tapi fondasi karakter, jati diri, dan kekuatan moral masyarakat. Dalam menghadapi dunia yang kian homogen, budaya lokal menjadi jangkar identitas dan daya tahan terhadap krisis nilai. Menjadikan adat sebagai bagian dari pembangunan adalah bentuk keadaban bangsa. Bukan nostalgia, tetapi strategi.
Negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus berhenti diam. Ketika adat hilang, yang lenyap bukan hanya simbol, tetapi sejarah, harga diri, dan harapan kolektif. Tanpa aksi nyata, kita sedang menyaksikan pemakaman budaya secara perlahan namun pasti.
Jika tidak ada langkah strategis dan berkelanjutan dari pemerintah, maka dalam dua generasi mendatang, adat istiadat Lampung hanya akan dikenang dalam buku sejarah dan museum. Generasi muda akan tumbuh tanpa keterikatan terhadap nilai lokal, menjadi warga dunia yang tercerabut dari akarnya. Ini akan berdampak pada krisis identitas, melemahnya kohesi sosial, dan hilangnya kekayaan kultural bangsa. Budaya bukan beban masa lalu, tetapi aset masa depan yang tak ternilai. Negara harus hadir, atau bersiap disalahkan oleh sejarah. <*>
Daftar Pustaka:
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. (2023). Laporan Tahunan Pelestarian Budaya Daerah.
* Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2022). Peta Bahasa Daerah Indonesia.
* Universitas Lampung. (2023). Survei Kesadaran Budaya di Kalangan Remaja.
* Budiwanti, E. (2019). Tradisi Lokal dan Tantangan Global. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
* Yulizar, Y. (2016). “Piil Pesenggiri sebagai Etika Sosial dalam Masyarakat Lampung.” Jurnal Kebudayaan Nusantara, 8 (2), 55-67.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

