Pangeran Negeri Besar. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Dalam khazanah budaya Lampung Pepadun, terdapat tokoh-tokoh legendaris yang menjadi simbol pemersatu dan penegak tata nilai adat. Salah satunya adalah Pangeran Negeri Besar, seorang figur yang diyakini bukan hanya sebagai pemimpin politik tetapi juga sebagai penyelaras kosmis dalam masyarakat adat.

Kisahnya menggambarkan perpaduan antara kepemimpinan duniawi dan spiritual, yang hingga kini masih mewarnai struktur sosial masyarakat Lampung Pepadun. Esai ini akan menelusuri legenda, silsilah, dan ritual yang terkait dengan Pangeran Negeri Besar, mengungkap bagaimana seorang tokoh dapat menjadi perekat identitas budaya dalam masyarakat yang majemuk.

Alkisah, pada suatu masa, wilayah Lampung dilanda kekacauan akibat persaingan antar marga yang semakin memanas. Konflik ini mengancam persatuan dan tatanan hidup masyarakat adat. Dalam keadaan genting itu, datanglah seorang pemuda misterius dari arah barat yang membawa senjata pusaka berupa keris dengan ukiran motif pucuk rebung. Pemuda itu bernama Minak Padang Beginda, yang kelak dikenal sebagai Pangeran Negeri Besar.

Konon, kedatangannya diiringi oleh tanda-tanda alam: gempa kecil dan suara guntur yang memecah kesunyian. Ia tiba di sebuah persimpangan sungai tempat marga-marga sedang berkonfrontasi. Dengan suara yang tenang namun berwibawa, ia berseru dalam bahasa Lampung kuno: “Dengarlah hai sekalian marga! Aku datang bukan untuk berperang, tapi untuk menyatukan. Negeri ini terlalu besar untuk diperebutkan, tapi cukup luas untuk dibagi dengan adil. Jadikanlah aku penjaga keseimbangan kalian!”

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Tata Krama Bertamu Saat Ramadhan di Kampung Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Keberanian dan kharismanya berhasil meredakan ketegangan. Para tetua adat dari marga yang berseteru kemudian mengadakan musyawarah besar dan sepakat mengangkat Minak Padang Beginda sebagai pemimpin tertinggi dengan gelar Pangeran Negeri Besar. Legenda ini mencerminkan filosofi sakai sambayan (kebersamaan) dan piil pesenggiri (harga diri yang tidak merendahkan orang lain), di mana kepemimpinan sejati hadir untuk mendamaikan, bukan menguasai.

Pangeran Negeri Besar kemudian menikah dengan puteri dari marga Buay Belunguh, salah satu marga tertua di Lampung Pepadun. Pernikahan ini menyatukan dua trah penting dan melahirkan sistem kepemimpinan yang lebih terstruktur.

Dalam naskah kuno Kuntara Raja Niti, sebuah kitab yang menjadi rujukan hukum adat Lampung, disebutkan mengenai silsilah dan wewenang keturunan Pangeran Negeri Besar: “Minak Padang Beginda, Sai punyimbang di Negeri Besar, sai berasal dari keturunan Ratu Sekala Brak. Anak cucunya berhak menyandang gelar Pangeran, sebagai pemersatu marga-marga. Dalam musyawarah adat, suaranya adalah penentu saat terjadi deadlock.” (Naskah Kuntara Raja Niti, Bab II tentang Kepemimpinan).

Kutipan ini menunjukkan bagaimana legitimasi kepemimpinan Pangeran Negeri Besar tidak hanya berasal dari kharisma pribadi, tetapi juga dari garis keturunan yang diakui dalam naskah otoritatif. Gelar “Pangeran” tidak diwariskan secara otomatis, melainkan melalui proses musyawarah adat yang ketat. Setiap calon pemimpin harus membuktikan kecakapannya dalam memegang prinsip piil pesenggiri, nemui nyimah (keterbukaan), dan bejuluk beadek (menjunjung adat istiadat).

Baca Juga :  Buku Seri Semangat Sehuyunan, Setawitan, Sebalakan, dan Mak Secadangan Buku Seri 1: Sehuyunan, Mengikat Persaudaraan dalam Bayang-bayang Teknologi Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Untuk mengukuhkan kepemimpinan Pangeran Negeri Besar dan keturunannya, diadakanlah ritual Cakak Pepadun, yaitu upacara penobatan pemimpin adat yang menjadi puncak dari proses legitimasi kekuasaan. Ritual ini tidak hanya simbolis, tetapi juga mengandung makna filosofis yang dalam.

Ritual dimulai dengan prosesi Menyambai, yaitu dialog adat antara calon pemimpin dengan tetua marga untuk menguji pemahamannya tentang hukum adat. Kemudian, calon pemimpin didudukkan di atas Cakak Pepadun (singgasana adat) yang terbuat dari kayu lemah kuning.

Saat penobatan, tetua adat mengucapkan mantra: “Duduklah di pepadun dengan bijaksana, tegakkan sanggaran dengan keteguhan, pijakkan kaki di bumi datar dengan rendah hati, pandanglah sekala brakhàn dengan visi yang jernih. Jadilah pemimpin yang tidak hanya memerintah, tetapi juga mengayomi.”

Analisis mendalam terhadap ritual ini menunjukkan:
1. Duduk di Pepadun: Melambangkan ketinggian martabat dan tanggung jawab. Seorang pemimpin harus siap menjunjung tinggi nilai-nilai adat.
2. Tegakkan Sanggaran: Sanggaran adalah tiang penyangga rumah adat. Ini simbol keteguhan dalam memegang prinsip dan menjadi penopang masyarakat.
3. Pijakkan Kaki di Bumi Datar: Menandakan kesederhanaan dan kedekatan dengan rakyat. Pemimpin harus tetap berpijak pada realitas kehidupan sehari-hari.
4. Pandanglah Sekala Brakhàn: Sekala Brakhàn adalah alam gaib atau masa depan. Ini menggambarkan pentingnya visi jauh ke depan dan kearifan spiritual.

Baca Juga :  Buku Seri: Adat Saibatin dan Pepadun, Dua Jalan, Satu Jiwa Lampung. Seri 2 , Pi'il Pesenggiri: Harga Diri Orang Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Ritual Cakak Pepadun bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan kontrak sosial antara pemimpin dan masyarakatnya. Setiap tahapan ritual mengingatkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan bijaksana, rendah hati, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Legenda Pangeran Negeri Besar dalam masyarakat Lampung Pepadun adalah sebuah narasi tentang kepemimpinan yang transformatif dan mempersatukan. Dari kedatangannya sebagai penjaga keseimbangan, hingga peneguhan kepemimpinannya melalui ritual Cakak Pepadun, tokoh ini menjadi simbol harmoni dan keadilan. Nilai-nilai yang diwariskannya—seperti sakai sambayan, piil pesenggiri, dan nemui nyimah—terus hidup dalam praktik adat Lampung Pepadun hingga kini. Pangeran Negeri Besar mengajarkan bahwa kepemimpinan sejati bukanlah tentang kekuasaan, tetapi tentang kemampuan menyatukan perbedaan dan menjunjung tinggi kearifan lokal.

Sumber Referensi Terverifikasi:
1. Hadikusuma, Hilman. (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Mandar Maju: Bandung. (Buku Fisik).
2. Kartodirdjo, Sartono. (1993). Kuntara Raja Niti: Naskah Acuan Adat Lampung. Firma Nusantara: Jakarta. (Buku Fisik/Digital dari koleksi museum).
3. Sistowardi, dkk. (2017). Eksistensi Hukum Adat Lampung Pepadun dalam Modernisasi Hukum Nasional. Jurnal Rechts Vinding Vol. 6 No. 2. (Jurnal Digital Terverifikasi). (*)

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini