nataragung.id – Bandar Lampung – Suasana di gardu ronda malam Minggu lalu nampak ‘gayeng’ dengan hadirnya pak Irawan yang belakangan namanya viral di beberapa media atas keikutsertaannya dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Bahasa sederhananya Lelang Jabatan untuk menduduki jabatan eselon II. “Kami semua berdo’a semoga pak Irawan yang terpilih”, ucap pak Ansori yang menjabat ketua RT dan diamini beberapa warga yang lain.
Irawan yang dikenal irit bicara hanya tersenyum sambil melipat tangan kebelakang ketika beberapa warga akan menjabat tangannya. “Sabar, sabar pak, bukan saya yang bakal terpilih nanti”, ucap Irawan sambil membuka kantong kresek berisi pisang goreng. “Saya memang ikut lelang jabatan, tapi tidak beneran, cuma icak-icak”, sambung Irawan yang mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah atasan. “Pengantin sudah ada, saya diperintah ikut meramaikan saja”, lanjut Irawan dengan mimik serius.
“Berarti lelang jabatan cuma formalitas dong, sama dengan pemilihan Kepala Daerah di jaman Orde Baru dulu, pengantinnya sudah ada dari langit, tinggal cari calon pendamping”, seloroh pak RT yang dijawab dengan anggukan kepala Irawan sambil tersenyum. Ini yang kita sesalkan, harusnya lelang jabatan tidak hanya formalitas, tapi benar-benar digunakan untuk mendapatkan sosok pejabat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, ucap pakdhe Handoyo.
Lelang jabatan jangan hanya formalitas untuk menggugurkan peraturan perudang-undangan yang ada. Aturannya jelas, ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam manajemen kepegawaian, sambung pakdhe Handoyo.
Padahal, menurut pakdhe Handoyo, dasar hukum ini untuk memberikan landasan agar pelaksanaan lelang jabatan berlangsung transparan, objektif, dan berbasis meritokrasi yang mengatur prinsip-prinsip lelang jabatan, tahapan lelang jabatan dan kriteria penilaian.
Zulkifli yang sejak awal hanya diam, tiba-tiba ikut menanggapi. Menurutnya, kalau dilaksanakan secara benar sesuai aturan dan Undang-Undang yang ada, lelang jabatan dapat mengurangi praktik nepotisme dan KKN dalam pengangkatan jabatan. Selain itu, dapat meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan pejabat, sehingga masyarakat dapat ikut memantau proses seleksinya, ucap Zulkifli yang memiliki profesi sebagai dosen Perguruan Tinggi. “Agar lelang jabatan dapat efektif, maka perlu adanya kriteria yang jelas dan spesifik untuk jabatan yang dibutuhkan, sehingga proses seleksi dapat dilakukan secara objektif,” sambungnya.
Betul pak Zul, proses seleksi harus transparan dan adil, sehingga semua peserta memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih. Dalam prosesnya agar menggunakan tim seleksi yang independen dan memiliki kemampuan untuk menilai kompetensi dan kemampuan peserta, ujar ketua RT dan minta agar pakdhe dapat bercerita terkait lelang jabatan. “Apa yang disampaikan pak Zulkifli dan pak RT benar sekali. Pemerintah daerah dalam melaksanakan proses Lelang jabatan juga sudah mengikuti aturan yang ada, dengan membentuk tim seleksi independen. Sesuai ketentuan yang ada, wewenang untuk melakukan seleksi atau penilaian dalam lelang jabatan diamanatkan kepada Panitia Seleksi yang terdiri beberapa orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam bidang yang relevan. Semua sudah benar, tidak ada yang salah,” ucap pakdhe Handoyo.
Mendengar jawaban pakdhe, Irawan senyum-senyum dan minta agar pakdhe Handoyo bicara sejujurnya. Pasalnya, beberapa kali ada Lelang jabatan di pemerintahan provinsi maupun kabupaten dan kota, tebakan pakdhe tentang siapa yang bakal terpilih nggak pernah meleset. “Termasuk Lelang jabatan yang saya ikuti sekarang ini, pakdhe sudah tahu siapa pengantin yang akan duduk di pelaminan nanti”, ucap Irawan yang disambut gelak tawa semua yang ada di gardu ronda. “Berarti semua sudah paham kan, bahwa dunia ini panggung sandiwara, termasuk dalam proses Lelang jabatan”, ucap pakdhe Handoyo yang disahut pak RT dengan berkata bahwa tim seleksi yang seharusnya independen, justru ikut bersandiwara.
“Ini menjadi masalah serius yang dapat merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi pejabat. Akibatnya, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap proses seleksi pejabat dan pemerintah. Praktik seperti ini juga dapat menghambat reformasi birokrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik”, ucap pakdhe Handoyo yang dibenarkan pak dosen Zulkifli. Menurutnya, pengangkatan pejabat seharusnya didasarkan pada meritokrasi, yaitu kemampuan dan kempetensi individu, bukan karena titip menitip atau nepotisme. Dengan memilih pejabat berdasarkan kemampuan dan kompetensi, maka kualitas pelayanan publik akan meningkat. Meritokrasi dapat mengurangi praktik nepotisme dan budaya titip menitip, sehingga pengangkatan pejabat lebih transparan dan adil. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah, pejabat harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban. Pejabat harus memiliki pengalaman dan track record yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab.
Selain itu, pejabat harus memiliki integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, pengangkatan pejabat dapat dilakukan secara trasparan, adil dan berbasis meritokrasi”, ucapnya seperti sedang memberi kuliah dihadapan mahasiswa. Maka, menurut pak dosen Zulkifli, dalam melakukan seleksi atau penilaian, panitia seleksi menggunakan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya, seperti kemampuan dan kompetensi peserta, termasuk pengalaman kerja, pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan bidang yang relevan dengan jabatan yang dilelang. “Dengan menggunakan kriteria yang objektif dan transparan, panitia seleksi atau tim penilai dapat melakukan seleksi atau penilaian yang adil dan efektif untuk menentukan peserta yang paling layak untuk mengisi jabatan tersebut”, urainya.
Pak Saidi, pensiunan PNS yang sejak awal hanya diam sambil menikmati kopi pahit, tiba-tiba nyeletuk, mengapa sejak diberlakukannya Otonomi Daerah, setiap ganti Kepala Daerah selalu melakukan mutasi jabatan. “Dulu saya diangkat CPNS tahun 70-an sampai pensiun nggak pernah pindah-pindah, tetap di kantor kecamatan sampai puluhan kali berganti Camat”, ucapnya dan langsung ditanggapi pakdhe Handoyo. “Begini pak Saidi, mungkin Kepala Daerah yang baru mempunyai kebijakan yang berbeda dengan pendahulunya, sehingga perlu melakukan mutasi jabatan untuk memastikan agar kebijakannya dapat berjalan dengan efektif”, ucap pakdhe. Atau, Kepala Daerah yang baru ingin mengangkat pejabat yang loyal dan berkomitmen terhadap kebijakan dan visi misi mereka, imbuh pakdhe. “Atau mungkin untuk melakukan ‘pembersihan’ birokrasi yang dianggap tidak loyal saat Pilkada yang lalu”, ucap pak Saidi menimpali.
Mestinya mutasi jabatan itu dalam rangka untuk mengembangkan karier PNS, dengan memberikan kesempatan untuk memperoleh pengalaman dan ketrampilan baru. Bukan karena dendam politik”, imbuhnya.
Zulkifli yang juga pengamat kebijakan publik mengaku khawatir, jika mutasi jabatan tidak dilandasi kompetensi akan memiliki dampak negatif dan menyebabkan ketidakstabilan dalam pemerintahan daerah, sehingga dapat berpengaruh efektivitas pelayanan publik. Maka perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan stabilitas dan profesionalisme dalam pemerintahan daerah, dan memastikan bahwa mutasi jabatan dilakukan dengan cara yang transparan dan berbasis meritrokasi, ucap Zulkifli. Beberapa kali pakdhe Handoyo melihat jam tangannya dan pamit untuk meninggalkan gelanggang. “Kita sudahi dulu diskusi malam ini, minggu depan kita sambung lagi”, ucapnya sambil mengambil termos tempat kopi pahit yang sudah kosong dan diikuti oleh warga yang lain. <=>
*) Pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung.

