Blog

  • Lagu “Lamunan”: Ketika Pikiran Dipenuhi Bayangan Cinta.Perspektif Psikologi Terapan

    Lagu “Lamunan”: Ketika Pikiran Dipenuhi Bayangan Cinta.Perspektif Psikologi Terapan

    Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA.
    Dosen UIN Jurai siwo Lampung

    nataragung.id – Metro – Musik tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga media yang merekam dinamika psikologis manusia. Salah satu lagu berbahasa Jawa yang memperoleh perhatian luas pada tahun 2024 adalah “Lamunan” ciptaan Wahyu F. Giri. Lagu ini dirilis pada Januari 2024, kemudian semakin populer setelah dinyanyikan kembali oleh sejumlah penyanyi seperti Esa Risty dan Denny Caknan. Secara umum, lagu tersebut mengisahkan seseorang yang terus memikirkan dan merindukan sosok yang dicintainya hingga memenuhi lamunannya pada malam-malam yang sunyi. Fenomena “melamun karena cinta” merupakan pengalaman yang hampir pernah dialami setiap orang. Seseorang dapat terus membayangkan wajah, senyum, atau kehadiran orang yang dicintai meskipun mereka sedang berjauhan. Dalam batas tertentu, kondisi tersebut merupakan respons psikologis yang normal. Namun, apabila lamunan berlangsung terus-menerus hingga mengganggu aktivitas sehari-hari, konsentrasi belajar, pekerjaan, bahkan kesehatan mental, maka kondisi tersebut perlu dikelola secara bijaksana.

    Psikologi terapan memandang lamunan bukan sekadar aktivitas kosong, melainkan bagian dari proses kerja kognitif, emosi, memori, dan imajinasi yang saling berinteraksi. Lagu Lamunan menjadi ilustrasi menarik mengenai bagaimana cinta mampu menguasai perhatian seseorang sehingga pikirannya terus kembali kepada sosok yang dicintai. Allah Swt. berfirman: “…Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenteraman kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum [30]: 21). Rasulullah saw. juga bersabda: “Sesungguhnya dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila ia baik, maka baiklah seluruh tubuh. Ketahuilah, itulah hati.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa cinta merupakan fitrah manusia. Akan tetapi, hati tetap memerlukan kendali agar kasih sayang tidak berubah menjadi keterikatan yang berlebihan.

    Lamunan sebagai Bentuk Mind Wandering dan Kerja Memori Emosional.

    Dalam psikologi kognitif, melamun dikenal sebagai “mind wandering”, yaitu keadaan ketika perhatian berpindah dari situasi saat ini menuju pikiran, kenangan, atau imajinasi tertentu. Smallwood dan Schooler (2006) menjelaskan bahwa mind wandering merupakan aktivitas alami otak ketika seseorang tidak sepenuhnya terfokus pada tugas yang sedang dikerjakan. Lagu Lamunan menggambarkan seseorang yang pikirannya terus dipenuhi bayangan orang yang dicintai. Gambaran tentang malam yang sunyi, kerinduan, dan harapan bertemu kembali menunjukkan bahwa memori emosional memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap proses berpikir.

    Menurut Endel Tulving, manusia memiliki “episodic memory”, yaitu kemampuan mengingat kembali pengalaman-pengalaman pribadi yang penuh makna emosional. Kenangan mengenai senyuman, tatapan, suara, maupun kebersamaan dengan orang yang dicintai tersimpan kuat dalam memori. Ketika muncul pemicu tertentu, seperti malam yang tenang, lagu romantis, atau tempat yang pernah dikunjungi bersama, memori tersebut kembali aktif sehingga seseorang tenggelam dalam lamunan. Daniel Kahneman (2011) menjelaskan bahwa pikiran manusia sering bekerja secara otomatis melalui sistem berpikir cepat yang dipenuhi asosiasi emosional. Oleh karena itu, seseorang dapat tiba-tiba mengingat kekasihnya tanpa disengaja karena otak secara otomatis menghubungkan berbagai pengalaman dengan sosok tersebut. Menurut perspektif psikologi positif, lamunan tidak selalu berdampak buruk. Singer (1966) menjelaskan bahwa “positive constructive daydreaming” dapat meningkatkan kreativitas, membantu menyusun rencana masa depan, dan memperkuat motivasi. Namun, apabila lamunan berubah menjadi penyesalan yang berkepanjangan atau menghambat aktivitas, maka individu perlu mengembalikan fokus pada realitas melalui pengelolaan perhatian (attention regulation) dan kesadaran penuh (mindfulness).

    Keterikatan Emosional, Kerinduan, dan Regulasi Perasaan.

    Kerinduan yang tergambar dalam lagu Lamunan juga dapat dijelaskan melalui “Attachment Theory” yang dikembangkan oleh John Bowlby (1980). Teori ini menyatakan bahwa manusia memiliki kebutuhan mendasar untuk menjalin kedekatan emosional dengan figur yang dianggap penting. Ketika hubungan tersebut terpisah oleh jarak atau waktu, muncullah rasa rindu yang mendorong individu terus memikirkan orang yang dicintainya. Lirik lagu yang menggambarkan harapan agar cinta tidak berpisah menunjukkan adanya kebutuhan akan rasa aman (secure attachment). Selama keterikatan emosional berlangsung secara sehat, kerinduan dapat memperkuat komitmen dalam hubungan. Sebaliknya, apabila individu memiliki pola anxious attachment, kerinduan dapat berkembang menjadi kecemasan, kekhawatiran berlebihan, bahkan obsesi terhadap pasangan. Albert Ellis (1962) melalui “Rational Emotive Behavior Therapy (REBT)” menjelaskan bahwa penderitaan emosional sering kali muncul bukan karena peristiwa itu sendiri, melainkan karena cara seseorang menafsirkan peristiwa tersebut. Pikiran seperti “aku tidak akan bahagia tanpa dirinya” atau “hidupku tidak berarti jika tidak bersamanya” akan memperbesar intensitas kesedihan.

    Aaron Beck (1976) juga menegaskan bahwa pikiran otomatis yang berulang dapat memengaruhi suasana hati seseorang. Oleh karena itu, individu perlu belajar membedakan antara mencintai secara sehat dan menggantungkan seluruh kebahagiaan pada satu orang. Dalam perspektif Islam, cinta merupakan nikmat yang harus disertai tawakal kepada Allah. Seorang mukmin dianjurkan mencintai tanpa melampaui batas sehingga ketika terjadi perpisahan, ia tetap mampu menjaga keseimbangan emosinya. Umar bin Khattab r.a. pernah berpesan: “Cintailah orang yang engkau cintai sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang engkau benci. Bencilah orang yang engkau benci sewajarnya, karena bisa jadi suatu hari ia menjadi orang yang engkau cintai.” (HR. Al-Baihaqi). Nasihat tersebut mengandung prinsip regulasi emosi yang sangat relevan dengan psikologi modern, yaitu menjaga keseimbangan afeksi agar tidak terjebak dalam ekstremitas perasaan.

    Akhirnya penting untuk dipahami bahwa lagu Lamunan tidak hanya menyajikan kisah romantis mengenai kerinduan terhadap seseorang yang dicintai, tetapi juga menggambarkan dinamika psikologis mengenai kerja memori, mind wandering, keterikatan emosional, dan regulasi perasaan. Lamunan merupakan bagian alami dari kehidupan manusia karena otak memiliki kemampuan menghidupkan kembali kenangan yang bermakna secara emosional. Perspektif psikologi terapan mengajarkan bahwa kerinduan dapat menjadi energi positif apabila mampu mendorong seseorang untuk bertumbuh, berkarya, dan menjaga komitmen. Sebaliknya, lamunan yang berlebihan hingga mengabaikan realitas dapat menurunkan produktivitas dan kesejahteraan psikologis. Islam memberikan keseimbangan dengan mengajarkan bahwa cinta adalah fitrah, tetapi hati tetap harus tertambat kepada Allah sebagai sumber ketenangan sejati. Dengan demikian, Lamunan menjadi pengingat bahwa mengelola pikiran sama pentingnya dengan menjaga perasaan, sehingga cinta menghadirkan kedamaian, bukan keterikatan yang melemahkan. (*)

  • Seri Buku: Kuliner Tradisional Lampung.Bebai Maghing dan Kehangatan Silaturahmi.Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    Seri Buku: Kuliner Tradisional Lampung.Bebai Maghing dan Kehangatan Silaturahmi.Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

    nataragung.id – Bandar Lampung – Dahulu kala, di sebuah tiyuh (kampung adat) di daerah Lampung Timur, hiduplah sekelompok ibu-ibu yang gemar berkumpul. Mereka bukan sekadar bertukar cerita, tetapi juga menciptakan sesuatu yang hangat, bukan hanya untuk perut, tetapi juga untuk hati. Merekalah yang melahirkan sebuah jajanan tradisional bernama Bebai Maghing.
    Alkisah, pada suatu sore, seorang nenek bernama Mak Batin sedang duduk-duduk santai di beranda rumahnya. Anak-anaknya yang sudah besar merantau ke kota, meninggalkannya sendiri. Namun, Mak Batin tak pernah kesepian. Setiap sore, tetangga-tetangganya datang berkunjung, membawa oleh-oleh kecil dari dapur masing-masing. Suatu hari, Mak Batin bertanya, “Mengapa kita tidak membuat sesuatu bersama-sama? Sesuatu yang manis, yang bisa kita nikmati sambil berbincang?”
    Maka berembuklah para ibu itu. Mereka menggabungkan beras ketan yang disimpan di dapur, pisang ranum dari kebun belakang, dan gula merah yang disisakan untuk hajatan. Dengan daun pisang sebagai pembungkus, mereka menciptakan sebuah kudapan sederhana. Proses pembuatannya dilakukan sambil duduk-duduk santai, tanpa perlu banyak gerakan, bercanda, tertawa, dan saling berbagi cerita.
    Konon, dari kebiasaan duduk santai inilah lahir nama Bebai Maghing. Dalam bahasa Lampung, “bebai” berarti wanita dan “maghing” berarti malas atau sakit. Namun, jangan salah paham, kemalasan di sini bukanlah kelemahan, melainkan sebuah seni untuk melambat dan menikmati kebersamaan. Ada yang menyebutnya juga “biak injak”, yang berarti “berat bangun” atau “susah bangun”. Bayangkan, nikmatnya duduk berlama-lama ditemani secangkir kopi dan sebungkus Bebai Maghing yang masih hangat. Siapa yang rela bangun?

    Filosofi di Balik Nama “Wanita Malas”

    Nama Bebai Maghing kerap menimbulkan tawa dan keheranan bagi yang pertama kali mendengarnya. Namun, di balik nama yang unik ini tersimpan falsafah mendalam tentang kehidupan masyarakat Lampung. Bebai Maghing mengajarkan bahwa tak setiap waktu kita harus bergerak cepat dan sibuk. Ada momen-momen di mana kita perlu duduk, berhenti sejenak, dan menikmati kebersamaan. Dalam budaya Lampung, waktu santai bersama keluarga dan tetangga justru menjadi saat-saat paling berharga untuk mempererat tali silaturahmi.
    Menurut cerita lisan yang diwariskan turun-temurun, Bebai Maghing lahir dari semangat Nemui Nyimah, keramahan dan saling memberi. Ketika para ibu berkumpul, mereka tak hanya membuat kue, tetapi juga saling memberi perhatian, mendengarkan keluh kesah, dan berbagi kegembiraan. Nilai inilah yang kemudian menjadi cikal bakal tradisi pembuatan Bebai Maghing secara bersama-sama.

    Resep dan Cara Menghidangkan Bebai Maghing.

    Bebai Maghing terbuat dari bahan-bahan sederhana yang mudah ditemukan di dapur tradisional Lampung. Berikut bahan-bahannya: 500 gram beras ketan putih atau hitam, 200 gram gula merah atau gula aren, 350 gram pisang yang sudah matang (biasanya pisang raja atau pisang rejang), garam secukupnya, dan daun pisang untuk membungkus.
    Cara membuatnya pun tergolong mudah. Beras ketan dicuci bersih lalu ditiriskan. Pisang dikupas dan dihaluskan. Setelah itu, ketan dicampur dengan gula merah yang sudah diiris tipis, pisang yang dihaluskan, dan sedikit garam. Semua bahan diaduk hingga rata. Adonan lalu dibungkus dengan daun pisang berbentuk bulat atau persegi panjang, kemudian direbus atau dikukus hingga matang. Proses ini sering dilakukan sambil duduk-duduk santai, tak heran jika jajanan ini disebut Bebai Maghing!
    Bebai Maghing biasanya disajikan sebagai teman minum kopi atau teh di pagi atau sore hari. Rasa manis dari gula merah berpadu dengan aroma pisang dan gurihnya ketan menciptakan cita rasa yang khas dan sulit dilupakan.
    Dalam acara-acara hajatan atau pertemuan keluarga, Bebai Maghing selalu hadir di meja hidangan.

    Bebai Maghing dalam Tradisi Silaturahmi.

    Bebai Maghing bukan sekadar makanan ringan. Ia adalah media sosial yang menghidupkan kebersamaan. Pembuatannya hampir selalu dilakukan bersama-sama. Para wanita berkumpul di satu rumah, membawa bahan masing-masing, lalu mulai membungkus dan mengukus sambil bertukar kabar. Ada yang bercerita tentang anaknya yang baru menikah, ada yang tertawa mendengar kisah masa muda. Tak ada paksaan atau pembagian kerja yang kaku, semuanya mengalir alami, seperti irama kehidupan desa yang tenang.
    Dalam budaya Lampung yang menjunjung tinggi Nengah Nyappur, keterbukaan dan bersosialisasi, Bebai Maghing menjadi perwujudan nilai itu dalam bentuk kuliner. Sebuah makanan sederhana namun menyatukan. Ritual ini juga menjadi cara bagi masyarakat untuk menjaga hubungan sosial. Di banyak acara, mulai dari arisan, hajatan, hingga syukuran panen, Bebai Maghing selalu hadir.
    Seperti yang terungkap dalam Kitab Kuntara Raja Niti, salah satu naskah kuno Lampung yang menjadi rujukan adat, masyarakat Lampung sangat menjunjung tinggi Sakai Sambayan, gotong royong. Dalam kitab itu disebutkan: “Ganjaran bator: (1) ngangas ngudat punyimbang ni mak kurang, (2) Punyimbang ni mak peros hati dilom tiyuh hon, dan (3) Punyimbang ni hipol wat ubat ni diya layin dua ulah bator ni diya.”
    Artinya, malunya seorang pemimpin itu: (1) Sirih dan rokok penyimbang tidak kurang, (2) Penyimbang tidak asem hati saat ada hajatan, dan (3) Penyimbang tidak membuat masalah di kampung lain. Nilai ini mengajarkan bahwa dalam setiap hajatan, semangat gotong royong dan keramahan harus senantiasa dijaga, dan Bebai Maghing adalah salah satu wujudnya.

    Makna Spiritual dan Nilai-Nilai Luhur.

    Dalam setiap kegiatan atau upacara adat yang melibatkan Bebai Maghing, tidak ada hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Justru, tradisi ini memperkuat nilai-nilai Islam tentang silaturahmi dan kebersamaan. Menyantap Bebai Maghing bersama-sama adalah bentuk syukur atas nikmat Allah yang melimpah, sekaligus pengingat untuk selalu menjaga hubungan baik antar sesama.
    Falsafah hidup orang Lampung yang termaktub dalam Piil Pesenggiri sangat terasa dalam tradisi Bebai Maghing.

    Mari kita telaah satu per satu:
    Pesenggiri, harga diri dan kehormatan. Membuat Bebai Maghing dengan bahan terbaik untuk tamu adalah bentuk menjaga kehormatan keluarga.
    Juluk-Adok, gelar kehormatan. Dalam setiap hajatan, Bebai Maghing menjadi simbol penghormatan kepada para tetua adat dan tamu undangan.
    Nemui Nyimah, keramahan dan saling memberi. Tradisi membuat Bebai Maghing bersama-sama adalah wujud keramahan yang tulus.
    Nengah Nyappur, keterbukaan dan bersosialisasi. Bebai Maghing menjadi pemersatu, hadir dalam berbagai acara tanpa memandang latar belakang.
    Sakai Sambayan, gotong royong. Pembuatan Bebai Maghing melibatkan banyak orang, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi jiwa bangsa.

    Keselarasan dengan Nilai Pancasila.

    Jika kita renungkan, tradisi Bebai Maghing sangat selaras dengan nilai-nilai Pancasila. Sakai Sambayan adalah cermin sila kelima, keadilan sosial. Nengah Nyappur adalah cermin sila ketiga, persatuan Indonesia. Nemui Nyimah merefleksikan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
    Bebai Maghing juga mengajarkan toleransi dan semangat kebangsaan. Dalam Kitab Kuntara Raja Niti, terdapat ajaran “Ganjaran bator” yang mengajarkan tentang toleransi, semangat kebangsaan, cinta tanah air, peduli lingkungan, dan peduli sosial. Nilai-nilai ini terus hidup dalam setiap hajatan masyarakat Lampung yang menghadirkan Bebai Maghing.
    Kini, Bebai Maghing mulai jarang ditemui. Generasi muda lebih akrab dengan makanan kemasan. Namun, di balik bungkusan daun pisang yang hangat itu, tersimpan pelajaran tentang kehangatan silaturahmi dan pentingnya melambat sejenak di tengah hiruk-pikuk dunia modern.
    Seperti yang sering saya saksikan saat mudik ke Lampung, ketika seorang ibu menutup kukusan dan tersenyum kecil melihat uap naik dari panci, di sanalah filosofi Bebai Maghing menemukan maknanya. “Kemalasan” terkadang hanyalah bentuk lain dari ketenangan. Melambat bukan berarti berhenti, melainkan memberi ruang bagi hidup untuk terasa lebih penuh.
    Menjelang sore, aroma Bebai Maghing yang baru matang masih tercium di udara. Di luar rumah, anak-anak berlarian membawa bungkusan hangat, sementara para ibu mulai membereskan dapur. Uap perlahan menghilang, tapi rasa manis dan hangat itu tetap tertinggal, bukan hanya di lidah, melainkan di hati. Inilah kekayaan budaya Lampung yang harus terus dijaga, agar tidak tergerus zaman. Mari kita lestarikan Bebai Maghing dan kehangatan silaturahmi yang menyertainya.

    DAFTAR PUSTAKA

    1. Rasyid, Harun Nur. (2004). Ensiklopedi Makanan Tradisional Indonesia (Sumatra). Direktorat Jenderal Kebudayaan.
    2. Fajarwati, R., & Wahyudi, A. (2018). Identifikasi Nilai-Nilai Bimbingan Pribadi Sosial dalam Falsafah Masyarakat Lampung. Seminar Nasional Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan.
    3. Kitab Kuntara Raja Niti. Manuskrip kuno Lampung. Hasil salinan Sutan Ratu Gumanti, 1984.
    4. Dimensi Indonesia. (2025). Bebai Maghing, Jejak Rasa dan Cerita dari “Wanita Malas” di Tanah Lampung.
    5. Koropak.co.id. (2025). Mengenal Bebai Maghing, Jajanan Lampung dari Ketan dan Pisang yang Sarat Makna.

    *) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

  • Mimbar Jum’at: Taubat Diterima, Konsekuensi Tetap Berlaku.Tadabbur Surat Al-A’raf Ayat 23–25.Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    Mimbar Jum’at: Taubat Diterima, Konsekuensi Tetap Berlaku.Tadabbur Surat Al-A’raf Ayat 23–25.Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

    nataragung.id – Pemanggilan – Di antara pelajaran paling dalam yang diajarkan Al-Qur’an adalah bahwa ampunan Allah tidak selalu menghapus seluruh akibat dari sebuah kesalahan di dunia. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang, tetapi Dia juga Maha Bijaksana dalam menetapkan sunnatullah. Karena itu, boleh jadi dosa diampuni, sementara konsekuensi dari perbuatan tetap harus dijalani sebagai bagian dari pendidikan dan hikmah Ilahi.

    Inilah yang terjadi pada Nabi Adam `alaihis salam dan istrinya.

    Setelah menyadari kekeliruannya, keduanya tidak mencari alasan, tidak menyalahkan keadaan, dan tidak pula menyalahkan setan. Mereka justru mengakui dosa mereka di hadapan Allah dengan penuh kerendahan hati.

    Allah Ta’ala berfirman:

    قَالَا رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

    “Keduanya berkata, ‘Ya Tuhan kami, kami telah menzalimi diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan tidak memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi.’” (QS. Al-A’raf: 23)

    Inilah hakikat taubat yang sejati. Tidak ada pembelaan diri. Tidak ada kesombongan. Tidak ada usaha melemparkan kesalahan kepada orang lain. Yang ada hanyalah pengakuan, penyesalan, dan pengharapan kepada rahmat Allah.

    Kalimat “ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا” (kami telah menzalimi diri kami sendiri) mengajarkan bahwa setiap maksiat, pada hakikatnya, bukanlah merugikan Allah. Allah Mahakaya dan tidak membutuhkan ketaatan makhluk-Nya. Yang dirugikan oleh dosa adalah pelakunya sendiri, karena ia telah mengurangi cahaya iman dalam hatinya dan mengotori jiwanya.

    Namun, meskipun taubat mereka diterima, keputusan Allah tetap berlaku.

    Allah berfirman:

    قَالَ اهْبِطُوا بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ ۖ وَلَكُمْ فِي الْأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَىٰ حِينٍ

    “Allah berfirman, ‘Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Dan bagi kamu di bumi ada tempat tinggal dan kesenangan sampai waktu yang telah ditentukan.’” (QS. Al-A’raf: 24)

    Turunnya Adam ke bumi bukan berarti Allah tidak mengampuninya. Justru bumi telah dipersiapkan sebagai tempat manusia mengemban amanah sebagai khalifah. Akan tetapi, peristiwa itu juga menunjukkan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Ampunan Allah menghapus dosa, tetapi tidak selalu menghapus dampak dari sebuah perbuatan dalam kehidupan dunia.

    Betapa sering kita melihat kenyataan ini. Seseorang yang bertaubat dari kezalimannya diampuni oleh Allah, tetapi ia tetap harus mengembalikan hak orang lain. Orang yang merusak kepercayaan kemudian bertaubat, tetapi ia tetap memerlukan waktu untuk membangun kembali kepercayaan itu. Taubat menghapus dosa di sisi Allah, tetapi hikmah pendidikan tetap berjalan sesuai sunnatullah.

    Selanjutnya Allah berfirman:

    قَالَ فِيهَا تَحْيَوْنَ وَفِيهَا تَمُوتُونَ وَمِنْهَا تُخْرَجُونَ

    “Allah berfirman, ‘Di bumi itu kamu akan hidup, di bumi itu kamu akan mati, dan darinya pula kamu akan dibangkitkan.’” (QS. Al-A’raf: 25)

    Inilah hakikat perjalanan manusia. Dunia bukan kampung halaman yang abadi, melainkan tempat persinggahan. Di bumi manusia bekerja, beribadah, berjuang, jatuh, bangkit, bertaubat, dan memperbaiki diri. Di bumi pula ia akan mengakhiri hidupnya. Kemudian dari tanah yang sama Allah akan membangkitkannya untuk mempertanggungjawabkan seluruh amalnya.

    Kisah Adam mengajarkan keseimbangan yang indah antara rahmat dan keadilan. Rahmat Allah membuka pintu taubat selebar-lebarnya bagi siapa saja yang kembali kepada-Nya. Namun keadilan-Nya mengajarkan bahwa kehidupan memiliki hukum sebab-akibat yang tidak boleh diremehkan.

    Karena itu, seorang mukmin tidak pernah berputus asa ketika terjatuh dalam dosa, sebab pintu ampunan Allah selalu terbuka. Namun ia juga tidak meremehkan dosa dengan anggapan bahwa taubat akan menghapus segala akibatnya. Ia sadar bahwa setiap pelanggaran meninggalkan bekas, sehingga ia berusaha menjaga diri sebelum terjatuh.

    Akhirnya, kisah ini mengingatkan kita bahwa perjalanan di bumi adalah kesempatan untuk kembali kepada Allah. Jika Adam, manusia pertama, mengawali kehidupan di bumi dengan taubat, maka sudah sepantasnya setiap anak keturunannya menjadikan taubat sebagai bekal utama hingga kembali kepada-Nya.

    “Sebaik-baik orang yang berbuat salah adalah mereka yang segera bertaubat.”

    Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba yang apabila tergelincir, segera kembali kepada-Nya dengan hati yang tunduk, lalu bersabar menjalani konsekuensi dunia sambil berharap ampunan dan rahmat-Nya di akhirat. Aamiin. <>


    ✒️ H. Komiruddin Imron, Lc
    ☀️ Shobahul Khair
    📚 Mimbar Jum’at

    *) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

  • Ketua Komisi IV DPRD Lampung Apresiasi Rencana Kereta Api Trans Sumatera, Dorong Percepatan Pembangunan

    Ketua Komisi IV DPRD Lampung Apresiasi Rencana Kereta Api Trans Sumatera, Dorong Percepatan Pembangunan

    nataragung.id – Bandar Lampung – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si., mengapresiasi rencana pembangunan jalur Kereta Api Trans Sumatera yang menghubungkan Bakauheni hingga wilayah paling utara Pulau Sumatera sebagai langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di Sumatera.

    Menurut Mukhlis Basri, Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera memiliki posisi yang sangat strategis sehingga keberadaan jaringan kereta api yang terintegrasi akan memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Selain memperlancar mobilitas masyarakat, proyek tersebut diyakini mampu meningkatkan efisiensi distribusi barang dan jasa, menekan biaya logistik, serta memperkuat daya saing komoditas unggulan Lampung. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (31/7/2026).

    “Kami mengapresiasi komitmen pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan Kereta Api Trans Sumatera. Proyek ini akan memperkuat posisi Lampung sebagai gerbang Pulau Sumatera sekaligus membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru,” ujar Mukhlis Basri.

    Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur transportasi harus menjadi bagian dari strategi pembangunan wilayah yang terintegrasi agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi proyek tersebut.

    Menurutnya, keberadaan Kereta Api Trans Sumatera juga akan mendukung pemerataan pembangunan antarwilayah, memperluas akses menuju kawasan-kawasan produktif, serta mempercepat distribusi hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan sektor industri.Dengan konektivitas yang semakin baik, daya saing ekonomi Lampung dan wilayah Sumatera diharapkan semakin meningkat.

    Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengarahkan agar pembangunan Kereta Api Trans Sumatera dari Bakauheni hingga ujung utara Pulau Sumatera segera dimulai. Arahan tersebut disampaikan saat meresmikan revitalisasi bangunan cagar budaya Stasiun Semarang Tawang, Semarang. Presiden menilai pembangunan jaringan kereta tersebut merupakan investasi jangka panjang yang akan memperkuat konektivitas nasional, meningkatkan efisiensi logistik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah.

    Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berharap rencana pembangunan Kereta Api Trans Sumatera dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat melalui peningkatan mobilitas, kelancaran distribusi barang, penguatan sektor logistik, serta semakin kokohnya peran Lampung sebagai gerbang utama Pulau Sumatera. (*/SMh)

  • Cermin Retak: Apatisme Anak Negeri

    Cermin Retak: Apatisme Anak Negeri

    Oleh : Mukhotib MD.
    Jurnalis dan peneliti senior pada Adicita Swara Publika (ASP) Yogyakarta.

    nataragung.id – Yogyakarta – Pakde Kliwon tampak terkekeh-kekeh. Jarinya menunjuk lurus ke layar telepon genggamnya. Tubuhnya terguncang-guncang. Air mata mengalir dari sudut kedua matanya.

    Rupanya ia sedang berselancar melihat berbagai meme yang menunjukan satir dan sebagiannya sarkas terhadap para penguasa. Tentu saja meme itu tak lepas dari berbagai pernyataan kontroversial, dan juga serangan terhadap rakyatnya sendiri yang memiliki cara pandang dan pendapat berbeda.

    Bahkan respons reaktif dari Istana juga sudah memicu kontroversi saat menyatakan mereka yang merasa Indonesia suram disarankan untuk pindah kewarganegaraan, mereka yang mengkritik sebagai antek asing. Dan terakhir pernyataan wartawan sebagai londo ireng, yang berujung dengan tuntutan agar Presiden menyampaikan permohonan maaf.

    Satir dan sarkasme itu juga ditujukan kepada para pejabat yang sebagiannya membela habis presiden, sebagiannya lagi karena pernyataannya sendiri, dan yang lain tentu karena perilaku korupnya.

    “Meme benar-benar efektif dalam menjalankan fungsinya untuk mendelegitimasi kekuasaan,” kata Pakde Kliwon, sambil mengelus dada diujung sisa guncangan tubuhnya.

    Meme ini enggak boleh dipandang sebelah mata. Proses pembusukan kepercayaan rakyat akan terus berjalan. Apatisme terus menguat terhadap Presiden. Situasi ini bisa berbahaya, sebab penghormatan bisa luluh lantak, dan mungkin juga menghilang.

    Meme yang sudah tersebar dalam dunia maya tidak lah mudah dihilangkan. Ia akan terus beredar dan bertahan dalam waktu yang tak terbatas. Kalau toh penguasa akan melakukan upaya takedown, juga pasti akan membutuhkan waktu tak pendek.

    Terlebih meme yang sudah masuk ke ranah aplikasi perpesanan. Situasi semakin sulit untuk dikendalikan. Tak saja menjadi bola liar ia akan lahir sebagai bola salju akan terus membesar dari waktu ke waktu. Menghancurkan apa saja yang dilaluinya.

    Respons terhadap meme dengan mengajukan tuntutan sebagai melanggar UU ITE juga bukan langkah yang tepat. Laporan semacam ini justru akan memperbesar perlawanan terhadap pemegang kekuasaan.

    Tindakan serius yang harus dilakukan saat ini, tentu saja memperbaiki komunikasi politik mulai dari level presiden, dan semua para pembantunya. Presiden lebih berhati-hati saat menerima laporan atau informasi dari para bawahannya.

    Jika tidak, mungkin saja waktun tak berjalan sampai batas akhirnya. Apatisme merupakan awal dari tindakan rakyat yang bisa diprediksi. Kemarahan yang bisa menyala kapan saja. (*/48).

  • LSM Pro Rakyat Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Pasca OTT Bupati Pemalang: Dugaan Adanya Jaringan Harus Diungkap

    LSM Pro Rakyat Desak KPK RI Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Internal Pasca OTT Bupati Pemalang: Dugaan Adanya Jaringan Harus Diungkap

    nataragung.id – Bandar Lampung – LSM Pro Rakyat meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan oknum internal KPK RI dalam perkara yang mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang.

    Permintaan tersebut juga mencakup penelusuran terhadap dugaan adanya kebocoran informasi operasi penindakan yang dinilai berpotensi menghambat upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.

    Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (31/7/2026), di Kantor LSM Pro Rakyat, Pahoman, Bandar Lampung.

    Aqrobin A.M mengatakan, berdasarkan informasi yang telah beredar di berbagai media nasional mengenai perkembangan perkara OTT Bupati Pemalang, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum internal KPK RI dan ini yang patut ditelusuri lebih lanjut oleh KPK RI.

    Aqrobin menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.

    “Momentum ini harus menjadi kesempatan bagi KPK RI untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Sudah jelas terdapat oknum yang menyalahgunakan jabatan atau akses informasi, maka harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, patut di hukum lebih berat,” ujar Aqrobin.

    “Kita minta KPK RI, baik ketua dan komisioner maupun Dewas KPK RI, tegas, sikat, siapa lagi oknum yang bermain. Kami pernah bersama-sama, mengalaminya, kami duga ini ada jaringannya. Diduga jaringan tersebut juga terjadi di Provinsi Lampung, kenapa, berapa kali, di Tahun 2025 dan Tahun 2026, terjadi di beberapa daerah di Provinsi Lampung ini, satgas KPK RI turun dan ternyata ketahuan, bocor, lucunya kenapa ketahuan bocor?, hal tersebut langsung disampaikan ke publik oleh sang kepala daerah, bahwa saat ini ada satgas KPK. Anehnya Laporan pengaduan masyarakat ke KPK RI pun juga begitu, bocor. Berulang kali kegiatan diketahui oleh publik di Lampung.
    OTT Kepala Daerah di Provinsi Lampung ini, yang telah terjadi ketika dia berada di luar Provinsi Lampung,” beber Aqrobin panjang lebar.

    Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah menyampaikan bahwa LSM Pro Rakyat juga meminta KPK RI mengevaluasi sistem pengamanan informasi pengaduan masyarakat dan evaluasi sistem informasi operasi penindakan.

    Menurutnya, dugaan kebocoran informasi mengenai keberadaan tim penindakan yang pernah menjadi perhatian publik di beberapa daerah Indonesia termasuk di Lampung, perlu dievaluasi secara serius.

    “Yang kami minta adalah penyelidikan menyeluruh internal KPK RI. Jika memang terjadi kebocoran informasi pengaduan masyarakat dan informasi operasi penindakan, maka perlu dicari penyebabnya dan siapa yang harusnya bertanggung jawab. Kami juga sering sampaikan kepada tim satgas saat diskusi di Gedung KPK RI, dugaan adanya oknum di tubuh KPK RI. Ketika peristiwa ini terungkap, kami minta jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK RI menurun akibat ulah jahat segelintir oknum, KPK RI kini sudah saatnya membersihkan diri dari oknum-oknum jahat, sebagai Lembaga anti rasuah ternyata menyimpan pelaku koruptor.” kata Johan.

    LSM Pro Rakyat menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk dorongan kepada KPK RI agar mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum, yang melibatkan oknum internal KPK RI yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

    LSM Pro Rakyat mengajak masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan pembuktian kepada proses hukum yang berlaku.

    Sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa OTT terhadap Bupati Pemalang berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek pemerintah dan dugaan jual beli jabatan. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan, termasuk oknum internal KPK RI dan saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

    LSM Pro Rakyat berharap pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap apabila terdapat oknum lain yang terbukti terlibat.

    LSM Pro Rakyat menilai transparansi dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK RI sebagai lembaga pemberantasan korupsi terpercaya di Republik Indonesia. (SMh)

  • BPKH Borong Dua Kategori Penghargaan, Harry Alexander: Teknologi Digital Memudahkan Informasi Haji

    BPKH Borong Dua Kategori Penghargaan, Harry Alexander: Teknologi Digital Memudahkan Informasi Haji

    nataragung.id – Jakarta – Berhasil melakukan akselerasi transformasi digital layanan publik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih dua penghargaan bergengsi dalam ajang JawaPos Digital Excellence Awards 2026 – Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia di Birawa Assembly Hall, di Jakarta, Kamis (30/7).

    Harry mengatakan dua kategori yang diboyong BPKH yakni Top Public Service App, Public Agencies melalui inovasi BPKH Apps, serta predikat Top of Mind Corporate Governance, Public Fund Management.

    “Ini sekaligus menjaga prinsip transparansi dan tata kelola keuangan haji yang akuntabel,” katanya.

    Ia mengatakan dalam penguatan inovasi digitalisasi layanan publik menekankan adopsi teknologi digital merupakan hal penting dalam memberikan kemudahan dan kepastian informasi bagi jemaah haji.

    BPKH, katanya, terus mengedepankan akuntabilitas dan transparansi melalui BPKH Apps. Jemaah haji melalui aplikasi ini bisa langsung mengecek nilai dana hajinya secara mandiri.

    Anugerah Jawa Pos sangat penting karena sejalan dengan arah transformasi digitalisasi BPKH. Dengan kegiatan seperti ini jika konsisten dalan menciptakan iklim kompetisi yang sehat antarlembaga.

    “Pada akhirnya memberikan kebaikan bagi publik dan jemaah haji,” ujarnya.

    Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira keberhasilan BPKH meraih predikat Top of Mind Corporate Governance, Public Fund Management karena memantuhi amanat undang-undang. Penguatan tata kelola memang menjadi prioritas utama lembaga.

    “Sesuai Undang-Undang No. 34 Tahun 2014, ada kewajiban bagi BPKH untuk mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

    Penguatan tata kelola (corporate governance) dan transformasi digital memiliki posisi sangat penting dalam menjaga kualitas pengelolaan dana haji sehingga l terus menjadi lebih baik.

    Dengan tata kelola yang kuat dan integrasi digitalisasi melalui BPKH Apps, kata Acep, jemaah dapat melakukan pengecekan nilai manfaat dana hajinya dengan lebih mudah, cepat, dan transparan. (MMD).

    Keterangan Foto: Anggota Badan Pelaksana BPKH, Acep Riana Jayaprawira (Kanan) menerima piagam penghargaan JawaPos Digital Excellence Awards 2026 – Akselerasi Ekonomi Digital Indonesia di Birawa Assembly Hall, di Jakarta, Kamis (30/7)./Foto: Dokumen BPKH

  • Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

    Ketika Benteng Antikorupsi Retak dari Dalam

    Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

    nataragung.id – Bandar Lampung – TIDAK ada kabar yang lebih menyakitkan bagi bangsa ini selain mendengar dugaan penyimpangan yang justru berasal dari lingkungan lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi. Apabila seorang kepala daerah diduga memeras bawahannya demi mengumpulkan dana, itu memang memprihatinkan. Namun ketika muncul dugaan bahwa seorang pegawai yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi, persoalannya berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap salah satu institusi paling penting dalam penegakan hukum Indonesia.

    Korupsi selama ini dikenal sebagai “extraordinary crime” atau kejahatan luar biasa. Karena itulah, negara membentuk KPK sebagai lembaga dengan kewenangan khusus, harapan besar, dan standar integritas yang jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga penegak hukum lainnya. Publik tidak hanya berharap KPK mampu menangkap koruptor, tetapi juga menjadi teladan dalam menjaga moralitas dan profesionalisme aparaturnya.

    Kasus yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta orang kepercayaannya, kemudian berkembang pada dugaan keterlibatan Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK kepada masyarakat, dugaan kebocoran informasi internal dan permintaan sejumlah uang untuk mengamankan perkara memperlihatkan bagaimana akses terhadap informasi penegakan hukum dapat diduga disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil dan independen.

    Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya besarnya nominal uang yang disebut dalam perkara ini, melainkan dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Selama bertahun-tahun, rakyat diminta percaya bahwa hukum adalah jalan menuju keadilan. Namun apabila muncul kesan bahwa perkara dapat “diurus” oleh oknum tertentu, maka kepercayaan itu akan terkikis sedikit demi sedikit. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama keberhasilan pemberantasan korupsi.

    Kasus ini juga menunjukkan bahwa korupsi memiliki efek berantai. Dugaan pemerasan terhadap bawahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana, sementara dugaan penyalahgunaan akses informasi hukum membuka peluang lahirnya praktik makelar perkara. Rantai semacam ini berbahaya karena memperlihatkan bagaimana penyimpangan dapat berkembang dari satu tindakan menjadi jaringan penyalahgunaan kewenangan yang lebih luas.

    Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Negara harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal, mekanisme pengamanan informasi penyelidikan, pola pembinaan pegawai, hingga sistem pengawasan terhadap personel yang diperbantukan dari instansi lain. Integritas bukan hanya bergantung pada karakter individu, tetapi juga pada kekuatan sistem yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini.

    Di sisi lain, masyarakat juga harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka bukanlah putusan akhir. Semua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak memperoleh proses hukum yang adil, sementara pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

    Langkah KPK yang memproses dugaan keterlibatan pegawainya sendiri patut dipandang sebagai ujian integritas kelembagaan. Lembaga yang besar bukanlah lembaga yang bebas dari kesalahan, melainkan lembaga yang berani membersihkan dirinya sendiri tanpa pandang bulu. Ketegasan terhadap oknum justru menjadi syarat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

    Bangsa ini membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter. Gaji, tunjangan, fasilitas, maupun kedudukan yang diberikan negara seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap aparatur memikul amanah rakyat, bukan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi. Sebab ketika integritas dikalahkan oleh keserakahan, yang runtuh bukan hanya karier seseorang, tetapi juga harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan.

    Pada akhirnya, perkara ini harus menjadi momentum pembenahan. Pemerintah, KPK, Polri, Kejaksaan, dan seluruh institusi penegak hukum perlu memperkuat budaya integritas, memperketat sistem pengawasan, serta memastikan tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba memperjualbelikan proses hukum.

    Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila hukum tidak dapat dibeli, kewenangan tidak dapat diperdagangkan, dan integritas tidak dapat ditawar. Itulah sebabnya, pengusutan perkara ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itulah kehormatan lembaga penegak hukum dapat dipulihkan dan kepercayaan rakyat terhadap negara tetap terjaga. (*)
    Bandar Lampung, Jum’at 31 Juli 2026

  • Gubernur Mirza Sambut Baik Lampung Financial Festival 2026, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    Gubernur Mirza Sambut Baik Lampung Financial Festival 2026, Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda

    nataragung.id – Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyambut baik penyelenggaraan Lampung Financial Festival 2026 yang akan digelar pada 5-6 September 2026 di Hotel Novotel Bandar Lampung.

    Festival literasi dan inklusi keuangan tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap pengelolaan keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Mirza saat menerima kunjungan Chairman dan Founder CT Corp Chairul Tanjung bersama jajaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Ruang Kerja Gubernur, Kamis (30/7/2026).

    Gubernur Mirza menyambut baik dipilihnya Provinsi Lampung sebagai lokasi diadakannya Lampung Financial Festival 2026.

    Menurutnya, kehadiran festival tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat literasi keuangan masyarakat, khususnya generasi muda, sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang mampu mengelola pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

    Gubernur Mirza mengatakan bahwa sasaran kegiatan yang berfokus pada mahasiswa, pelajar, dan Generasi Z sangat sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Provinsi Lampung yang tengah mendorong lahirnya generasi muda yang tidak hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga kecakapan dalam mengelola keuangan dan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan formal secara bijak.

    “Kami Pemerintah Provinsi Lampung sangat berbangga hati dan senang. Apalagi targetnya mahasiswa, anak-anak muda, Generasi Z. Ini akan meningkatkan literasi keuangan mereka. Syukur-syukur ke depan para mahasiswa dapat memanfaatkan berbagai instrumen keuangan yang ada di Indonesia untuk turut menumbuhkan perekonomian di daerah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Gubernur Mirza menjelaskan bahwa Lampung saat ini memiliki fondasi ekonomi yang kuat dengan sektor pertanian sebagai penopang utama.

    Menurutnya, transformasi ekonomi Lampung tidak cukup hanya ditopang oleh peningkatan produksi pertanian, tetapi juga harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Karena itu, literasi keuangan menjadi salah satu aspek penting agar generasi muda mampu mengembangkan potensi ekonomi daerah melalui inovasi, kewirausahaan, hingga hilirisasi.

    Gubernur Mirza juga menilai penyelenggaraan Lampung Financial Festival akan memberikan nilai tambah bagi Provinsi Lampung karena menghadirkan para pemimpin lembaga keuangan nasional, regulator, pelaku industri, serta memperoleh eksposur media berskala nasional.

    Momentum tersebut diyakini tidak hanya memperkuat edukasi keuangan masyarakat, tetapi juga memperkenalkan berbagai potensi investasi, ekonomi, dan pariwisata Lampung kepada publik yang lebih luas.

    Dalam pertemuan tersebut, Chairman dan Founder CT Corp Chairul Tanjung menjelaskan bahwa Lampung dipilih sebagai tuan rumah setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi ekonomi daerah yang terus berkembang.

    Ia berharap dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung agar pelaksanaan festival dapat berlangsung sukses.

    Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa festival tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap LPS, tetapi juga memperkuat literasi keuangan, khususnya di kalangan generasi muda.

    Menurutnya, edukasi menjadi penting mengingat masih banyak anak muda yang rentan terhadap pinjaman online ilegal maupun pengelolaan keuangan yang kurang tepat.

    Lampung Financial Festival 2026 sendiri merupakan festival literasi dan inklusi keuangan hasil kolaborasi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

    Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, khususnya di kalangan pelajar SMA, mahasiswa, dan generasi muda.

    Melalui festival ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pengelolaan keuangan, industri perbankan, asuransi, hingga berbagai risiko instrumen keuangan modern seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, Bitcoin, dan aset kripto.

    Selain itu, penyelenggaraan kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi di Provinsi Lampung melalui kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.

    Festival akan dikemas secara interaktif melalui berbagai kegiatan, antara lain talk show, seminar kepemimpinan, kelas edukasi keuangan, serta beragam aktivitas menarik lainnya.

    Ribuan peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa, masyarakat umum, pelaku UMKM, dan lembaga keuangan direncanakan turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, yang juga akan dimeriahkan dengan hiburan sebagai bagian dari upaya menarik minat generasi muda terhadap literasi keuangan.(*/SMh)

  • Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

    Pendirian URI Pertaruhkan Wibawa Pendidikan Nasional

    Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung

    nataragung.id – Bandar Lampung – TIDAK ada satu pun bangsa maju yang membangun sistem pendidikan tinggi melalui tata kelola yang membingungkan. Sebaliknya, negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik justru menempatkan kepastian hukum, koordinasi kelembagaan, transparansi anggaran, dan akuntabilitas publik sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan strategis.

    Karena itu, polemik mengenai pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) seharusnya tidak dipandang cuma sebagai perdebatan administratif. Persoalan ini jauh lebih besar. Yang sedang dipertanyakan bukan hanya legalitas sebuah perguruan tinggi negeri baru, melainkan kualitas tata kelola pemerintahan dalam merumuskan kebijakan pendidikan nasional.

    Ketika Komisi X DPR RI menyatakan belum pernah membahas secara resmi pendirian URI, sementara pemerintah telah melantik pimpinan universitas tersebut di Istana Negara, publik tentu bertanya-tanya. Bagaimana mungkin sebuah kebijakan pendidikan nasional yang begitu besar dapat berjalan apabila koordinasi antarlembaga negara masih menyisakan begitu banyak tanda tanya?

    Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan wujud kepedulian agar setiap kebijakan strategis benar-benar lahir melalui proses yang konstitusional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip “checks and balances”, koordinasi antara pemerintah dan DPR bukanlah formalitas politik. Hubungan tersebut merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan uang rakyat memiliki legitimasi hukum, dukungan politik, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

    Apalagi, pendidikan merupakan amanat konstitusi. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan sistem pendidikan nasional. Amanat tersebut tidak hanya berbicara mengenai pembangunan gedung atau pembukaan kampus baru, tetapi juga mengenai bagaimana sistem pendidikan dikelola secara profesional, efisien, dan akuntabel. Di sinilah letak persoalan utama.

    Sejumlah pakar hukum tata negara mempertanyakan dasar hukum pembentukan URI. Jika benar institusi tersebut baru didasarkan pada Keputusan Presiden yang mengatur penunjukan pimpinan, sementara pembentukan Perguruan Tinggi Negeri pada umumnya memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, maka pemerintah memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

    Kepastian hukum merupakan salah satu ciri utama negara hukum. Sebagus apa pun tujuan sebuah kebijakan, legitimasi hukumnya tetap harus kuat. Sebab dalam negara hukum, prosedur bukan hanya pelengkap administrasi, tetapi bagian dari substansi keadilan itu sendiri.

    Persoalan berikutnya menyangkut struktur kelembagaan URI yang berbeda dari perguruan tinggi negeri pada umumnya. Dipimpin oleh seorang gubernur, berada di bawah Badan Pengelola Pendidikan Kebangsaan, serta tidak menggunakan nomenklatur rektor sebagaimana lazimnya universitas di Indonesia, tentu memunculkan berbagai pertanyaan akademik.
    Apakah model tersebut akan memiliki kewenangan akademik yang sama dengan perguruan tinggi negeri lainnya? Bagaimana mekanisme akreditasinya? Bagaimana hubungan koordinasinya dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi? Bagaimana status dosen, mahasiswa, kurikulum, hingga sistem penjaminan mutunya?

    Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar institusi baru yang dibentuk pemerintah benar-benar memiliki fondasi kelembagaan yang kokoh sejak awal.

    Di sisi lain, rencana pembangunan sepuluh kampus URI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentu membutuhkan penjelasan yang jauh lebih rinci.

    Anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dikelola secara efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu, DPR memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat benar-benar menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.

    Transparansi anggaran bukanlah bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah. Transparansi justru merupakan instrumen untuk memperkuat kepercayaan publik.

    Kritik dari berbagai pengamat pendidikan mengenai kemungkinan terjadinya tumpang tindih fungsi dengan lembaga pendidikan kedinasan maupun lembaga pengembangan aparatur sipil negara juga patut menjadi bahan evaluasi.

    Jika memang URI dirancang memiliki fungsi yang berbeda, pemerintah semestinya menjelaskan secara rinci posisi strategisnya dalam ekosistem pendidikan nasional. Apa keunggulannya? Apa kekhususannya? Mengapa lembaga tersebut harus dibentuk sebagai institusi baru dan bukan melalui penguatan lembaga yang telah ada?

    Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat penting agar masyarakat memahami bahwa kebijakan ini benar-benar dilahirkan berdasarkan kebutuhan nasional, bukan hanya menambah jumlah institusi. Lebih jauh lagi, polemik seperti ini berpotensi memengaruhi citra Indonesia di mata dunia internasional.

    Dalam era globalisasi pendidikan, reputasi sebuah negara tidak hanya diukur dari banyaknya universitas yang dimiliki, tetapi juga dari kualitas tata kelola pendidikannya. Investor pendidikan, lembaga akreditasi internasional, perguruan tinggi mitra luar negeri, hingga calon mahasiswa asing akan melihat apakah sistem pendidikan Indonesia dibangun melalui mekanisme yang profesional dan dapat diprediksi.

    Apabila koordinasi antarlembaga negara dalam kebijakan pendidikan justru dipersepsikan tidak solid, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah universitas, melainkan kredibilitas sistem pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan.

    Karena itu, pemerintah perlu segera mengambil langkah yang komprehensif. Penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar hukum, desain kelembagaan, sumber pembiayaan, peta jalan pembangunan, target akademik, hingga indikator keberhasilan URI merupakan kebutuhan mendesak. Semakin cepat pemerintah memberikan kejelasan, semakin kecil ruang bagi spekulasi dan polemik.

    Di sisi lain, DPR juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif, profesional, dan konstruktif. Pengawasan bukan berarti menghambat program pemerintah, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan strategis nasional benar-benar memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta kepastian hukum.

    Bangsa ini tentu berharap polemik ini segera menemukan titik terang. Sebab yang dibutuhkan masyarakat bukanlah saling menyalahkan antar lembaga negara, tetapi hadirnya solusi yang menunjukkan bahwa pemerintah bekerja secara terkoordinasi, solid, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

    Tentu saja, pendirian sebuah universitas negeri bukan hanya membangun kampus, mengangkat pimpinan, atau menyusun kurikulum. Lebih dari itu, pendirian perguruan tinggi merupakan simbol keseriusan negara dalam membangun peradaban.

    Jika fondasi hukumnya kuat, tata kelolanya transparan, koordinasinya solid, serta akuntabilitasnya terjaga, maka universitas tersebut akan tumbuh menjadi kebanggaan bangsa.

    Namun apabila sejak awal proses pembentukannya telah menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar, maka pemerintah perlu segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan nasional benar-benar lahir dari proses yang matang, konstitusional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Sebab pendidikan bukan hanya investasi bagi generasi hari ini. Pendidikan adalah warisan peradaban bagi generasi yang akan datang. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut masa depan pendidikan Indonesia harus dibangun di atas fondasi hukum yang kokoh, koordinasi antarlembaga yang harmonis, dan komitmen bersama untuk menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata dunia. (*)