nataragung.id – KALIANDA – Pada tahun 2022 BPK Perwakilan Lampung mengadakan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2021. Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menemukan kelebihan bayar a.n Intji Indriati sebesar Rp 164,8 juta.
Kelebihan bayar berupa honor/ insentif yang diterima Intji Indriati sebagai Kepala BPKAD juga sebagai Bendaharawan umum daerah. Honor itu diterima secara pribadi karena ada jabatan sebagai Kepala BPKAD/ bendaharawan daerah kabupaten Lampung.
Meskipun kelebihan bayar tersebut sudah berlangsung lebih dari 4 tahun 2 bulan, namun Intji selama ini enggan untuk mengembalikan kelebihan bayar itu ke kas daerah tanpa alasan yang jelas. Padahal menurut aturannya selama 60 hari terhitung sejak LHP diterima, maka harus ditindak lanjuti sesuai hasil LHP dimaksud.
Ke-engganan Intji mengembalikan kelebihan bayar tersebut tentu saja memantik komentar dan kritikan berbagai pihak. Setelah permasalahan orang ‘dekat’ Nanang Ermanto ini menjadi viral di media masa, barulah pada hari Rabu 26 Februari 2025, Intji terpaksa membayar sangkutannya dengan cara melunasi kelebihan bayar itu ke kas daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Kepastian pelunasan yang dilakukan Intji Indriati di peroleh langsung dari kepala BPKAD Lampung Selatan Wahidin Amin yang menghubungi nataragung.id pada hari Kamis 27 Februari 2025 melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Wahidin Amin yang ditulis di WhatsApp “Sdh kami cek data yg masuk di kas daerah dr bank lampung, sdh dibayar lunas” sambil memberi tanda dua tangan tanda hormat (🙏).
Atas pemberitahuan dari kepala BPKAD, nataragung.id minta izin bertanya kapan pembayaran lunas tersebut dilakukan.
Wahidin menjawab. “Dr data yang kami terima dari bank lampung, kemarin,” tulis Wahidin.
Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, nataragung.id kembali meminta ketegasan dengan kembali mengajukan pertanyaan, pengertian kemarin itu apakah Rabu 26 Februari 2025?, yang langsung dijawab oleh kepala BPKAD dengan memberi
tanda jempol (👍).
Perilaku yang ditunjukkan Intji dengan tidak mau mengembalikan kelebihan bayar yang cukup besar ini, tentu saja dianggap aneh, karena kasus dan kejadiannya sudah cukup lama. Bahkan Intji baru mengembalikan kelebihan bayar setelah kasusnya viral dimedia masa dan mendapatkan kritikan tajam dari berbagai pihak.
Atas perilaku Intji yang yang hingga 4 tahun lebih tidak mengembalikan kelebihan bayar, dikritik secara pedas oleh H. Nivolin. CH, SE, MSi. Penggiat Karang Taruna, politisi dan aktifis Organisasi Sosial Kemasyarakatan di Lampung Selatan.
Menurut Nivolin, perilaku Pj Sekretaris Daerah itu sudah patut di duga telah melanggar hukum, sehingga Bupati Radityo Egi Pratama harus lebih jeli dan selektif menentukan pejabat. “Kalau seperti itu, maka mental pejabat yang tidak benar dan bobrok,” ucap Nivolin kepada nataragung.id Kamis (27/2/2025).
Apalagi menurut anggota DPRD Lampung Selatan periode 2009-2014, Intji saat ini menduduki jabatan yang amat strategis meski baru penjabat yaitu Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan. “Pejabat seperti itu harus di warning, agar jangan semau-maunya.”
Menurutnya, prilaku Intji ini bukan pada persoalan telah dikembalikan atau tidak dikembalikan, tapi lebih pada persoalan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Jangan berperilaku seperti maling, jika ketahuan di pulangkan tidak ketahuan diam-diam saja,” ucap Nivolin dengan nada kesal.
Dirinya berharap kepada Bupati Egi, agar dilakukan bersih-bersih di jajaran pemerintah Lampung Selatan, apalagi bersih-bersih itu juga keinginan Presiden Prabowo Subianto, sehingga jangan ada kesan hal itu hanya omon-omon saja.
“Kalau orang yang punya jejak digital seperti itu, ya harus dipertimbangkan untuk menduduki jabatan tertentu di Kabupaten Lampung Selatan.”
Kritikan senada juga di sampaikan oleh Drs. H. Mat Alfi Asha. Mantan birokrat yang sudah kenyang menduduki jabatan eselon 2 di era kepemimpinan Bupati H. Zulkifli Anwar ini mengatakan, setelah ada temuan LHP BPK, maka Inspektorat seharusnya sesegera mungkin menagih kelebihan bayar tersebut kepada Intji Indriati.
Kalau itu temuan pemeriksaan eksternal (BPK) maka Bupati segera memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Kalau sudah 4 tahun berlalu belum juga dikembalikan setidaknya telah 3x diberikan teguran tertulis. “Bupati harus ambil tindakan dong. Dipanggil langsung, tanyakan alasan tidak mau mengembalikan,” ujar Mat Alfi Asha, warga Way Huwi, Jati Agung, yang mengakhiri kariernya di ASN dengan jabatan salah satu asisten di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Lebih lanjut dikatakan, dengan perilaku Intji yang belum mengembalikan kelebihan bayar hasil temuan BPK tersebut, berarti yang bersangkutan tidak disiplin. Mestinya Bupati harus laporkan juga ke Gubernur untuk pertimbangan jabatan,” ucap Mat Alfi Asha.
Tidak kalah menariknya kritikan yang dilontarkan oleh Gunawan Handoko mantan birokrat di Provinsi Lampung yang kini menjadi aktifis PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
Gunawan menjelaskan wajib hukumnya Intji Indriati mengembalikan kelebihan bayar sebagaimana temuan LHP BPK. Yang perlu dipahami bahwa temuan BPK itu merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional.
Maka pihak yang terbukti melakukan kelebihan pembayaran atas temuan BPK wajib hukumnya untuk mengembalikannya ke kas daerah.
Apakah kelebihan pembayaran honorarium, kelebihan atau kekurangan volume. “Penyelesaian temuan BPK hanya ada satu cara, yaitu dengan pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.” Ujar Pak De Gun, Rabu 26 Februari 2025.
Artinya masih menurut Pak De Gun, tidak bisa diabaikan begitu saja tanpa ada tindak-lanjut. Apapun alasannya wajib untuk dikembalikan. “Sesuai ketentuan, pengembalian kelebihan pembayaran dapat dilakukan secara cicilan dan perjanjian pengembalian,” ucapnya.
Ketika disinggung, apakah perbuatan Intji Indriati mantan kepala BPKAD yang kini menjadi penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa dikategorikan tindakan pidana korupsi (tipikor), Gunawan mengatakan yang pasti bisa masuk ranah pidana. “Saya tidak bisa mengatakan itu masuk tipikor atau tidak, karena yang menentukan itu adalah Aparat Penegak Hukum,” pungkas Pak De Gun yang mengaku dirinya dan Intji adalah teman kerja di Pemkot Bandar Lampung era walikota Alm Edy Sutrisno. (SMh)

