Menjaga Identitas Budaya di Tengah Modernitas Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – BANDAR LAMPUNG – Adat istiadat masyarakat Lampung merupakan sistem nilai yang kompleks, mencakup aspek sosial, budaya, dan spiritual yang telah diwariskan lintas generasi. Di tengah gempuran modernitas dan arus homogenisasi budaya nasional, adat ini berperan krusial dalam membentuk identitas kolektif masyarakat Lampung.

Sistem adat Saibatin dan Pepadun, misalnya, bukan sekadar struktur sosial, tetapi juga kerangka nilai yang mengatur hubungan antar manusia dan manusia dengan alam serta leluhur.

Dalam dua sistem ini, nilai-nilai seperti piil pesenggiri (rasa harga diri), nemui nyimah (sikap ramah), nengah nyappur (aktif dalam masyarakat), dan sakai sambayan (gotong royong) menjadi etika dasar dalam kehidupan sosial.

Globalisasi yang membawa nilai-nilai universal telah menciptakan tekanan terhadap eksistensi adat, terutama ketika identitas etnis mulai terpinggirkan oleh identitas nasional yang seragam.

Namun, masyarakat Lampung menunjukkan ketahanan budaya melalui adaptasi selektif.
Contohnya, dalam penyelenggaraan acara adat seperti cangget agung atau begawi, masyarakat kini memadukan elemen modern seperti dokumentasi digital dan penggunaan media sosial tanpa menghilangkan substansi nilai ritual.

Hal ini menunjukkan bahwa adat tidak statis, melainkan dinamis dan mampu beradaptasi untuk mempertahankan relevansinya.

Interaksi Adat dengan Kebijakan Pelestarian Budaya.

Adat istiadat Lampung tidak berdiri sendiri, melainkan terus berinteraksi dengan kebijakan pemerintah daerah dan nasional.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menerbitkan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran yang mengakui peran penting komunitas adat dalam pelestarian budaya.

Muatan lokal di sekolah-sekolah pun telah mengintegrasikan bahasa dan budaya Lampung sebagai bagian dari kurikulum.

Namun demikian, terdapat ketimpangan antara pengakuan normatif dan pelaksanaan di lapangan. Dalam praktiknya, anggaran pelestarian budaya sering kali minim dan tidak merata, serta masih dominan pada pendekatan seremonial.

Baca Juga :  Buku Seri - Nengah Nyappur, Seni Merajut Silaturahmi dan Memperluas Pergaulan. Seri – 9: Lampu Emas di Pelabuhan Kalianda. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sumatera Barat yang membawahi wilayah Lampung mencatat bahwa sebagian besar kegiatan budaya yang didanai lebih menekankan pada aspek pertunjukan daripada pemahaman mendalam atas makna adat.
Hal ini menjadi tantangan serius: jika adat direduksi menjadi tontonan, maka fungsi edukatif dan spiritualnya akan terkikis.

Untuk mengatasi hal ini, sejumlah inisiatif komunitas adat mulai aktif melakukan dokumentasi lisan, revitalisasi ruang adat, dan advokasi ke pemerintah agar kebijakan pelestarian tidak semata top-down, melainkan berbasis partisipasi komunitas.

Tantangan Kekinian:
Digitalisasi dan Pergeseran Nilai.

Modernisasi dan digitalisasi menghadirkan ambiguitas terhadap eksistensi adat. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang baru untuk memperkenalkan adat Lampung ke khalayak luas.
Di sisi lain, arus informasi global yang masif mendorong pergeseran nilai di kalangan generasi muda. Nilai piil pesenggiri misalnya, yang semula bermakna harga diri yang luhur, kini kerap disalah artikan sebagai gengsi atau arogansi, seiring dengan maraknya budaya kompetisi dan individualisme.

Lebih dari itu, komersialisasi budaya melalui sektor pariwisata telah mendorong pengemasan praktik adat menjadi objek wisata, sering kali tanpa melibatkan komunitas adat secara bermakna.

Tari sembah yang dahulu merupakan ekspresi spiritual kini kerap direduksi menjadi hiburan pembuka acara resmi. Hal ini menciptakan kekosongan makna dan menjauhkan generasi muda dari pemahaman mendalam atas warisan leluhur mereka.

Konflik antara adat dan hukum negara juga muncul dalam berbagai konteks, seperti pernikahan adat yang tidak diakui oleh negara, atau tata ruang wilayah adat yang berbenturan dengan regulasi tata guna lahan. Ketidakharmonisan ini menunjukkan pentingnya dialog inter legalitas antara sistem hukum negara dan hukum adat untuk menghindari marginalisasi komunitas adat.

Respon Generasi Muda: Revitalisasi dan Transformasi Adat.

Baca Juga :  Buku Seri: Nilai-Nilai Pi’il Pesenggiri, Pedoman Hidup Bermartabat Masyarakat Adat Lampung. Seri 4: Sakai Sambayan - Semangat Gotong Royong yang Kuat. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, generasi muda Lampung tidak sepenuhnya apatis terhadap adat. Sebaliknya, banyak dari mereka justru terlibat aktif dalam revitalisasi adat melalui pendekatan inovatif.

Komunitas seperti Sanggar Bumi Ruwa Jurai dan Komunitas Kreatif Adat Lampung menggelar kelas daring tentang aksara dan sastra Lampung, memproduksi konten budaya di YouTube dan Instagram, serta mengembangkan aplikasi digital kamus adat.

Namun, proses revitalisasi ini tidak lepas dari kritik internal. Sejumlah aspek adat yang dianggap tidak relevan atau bahkan diskriminatif, seperti pembatasan peran perempuan dalam struktur adat atau hierarki sosial berdasarkan garis keturunan, mulai ditantang dan dikaji ulang. Dalam forum-forum dialog budaya, banyak pemuda menuntut reinterpretasi adat dalam kerangka kesetaraan gender dan hak asasi manusia.

Fenomena ini menunjukkan bahwa adat istiadat bukan entitas beku, melainkan medan diskursif yang terus dinegosiasikan. Generasi muda menjadi agen perubahan yang berupaya mempertahankan substansi nilai adat sembari mereformulasi bentuknya agar lebih kontekstual dengan nilai zaman.

Adat dalam Tata Kelola Sosial dan Krisis Kontemporer.

Adat Lampung juga memainkan peran penting dalam tata kelola sosial, terutama dalam konteks krisis lingkungan, konflik agraria, dan pembangunan wilayah adat. Di wilayah Lampung Barat dan Pesisir Barat, masyarakat adat Krui telah lama menerapkan praktik pengelolaan hutan secara lestari melalui sistem repong damar, hutan agroforestri yang diwariskan antar generasi. Sistem ini bukan hanya menjamin keberlanjutan ekologis, tetapi juga mengandung nilai spiritual, karena hutan dipandang sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dengan rasa hormat.

Sayangnya, proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan ekspansi industri seringkali mengabaikan hak-hak komunitas adat atas tanah mereka. Dalam berbagai studi yang dihimpun oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), masyarakat adat Lampung kerap tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan, yang mengakibatkan konflik sosial dan ekologis.

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Ramadhan sebagai Waktu Menguatkan Budi Pekerti. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Adat seharusnya dapat menjadi kerangka tata kelola partisipatif yang menjamin hak kolektif komunitas atas ruang hidup mereka. Dalam konteks ini, pengakuan formal terhadap wilayah adat dan pemberdayaan kelembagaan adat menjadi krusial untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Adat Sebagai Instrumen Hidup dalam Konstelasi Sosial Modern.

Adat istiadat masyarakat Lampung bukanlah artefak masa lalu, melainkan instrumen aktif dalam kehidupan sosial hari ini. Ia bukan sekadar warisan, tetapi sistem nilai yang mempengaruhi pendidikan, relasi gender, tata ruang, dan narasi identitas etnis. Keberadaannya menghadirkan ruang alternatif di tengah homogenisasi budaya, sekaligus menjadi alat kritik terhadap pembangunan yang mengabaikan keberagaman lokal.
Penting bagi negara dan masyarakat untuk melihat adat tidak hanya sebagai simbol kebudayaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial yang hidup, yang mampu memberikan solusi terhadap tantangan zaman jika dikelola secara dialogis dan partisipatif. Di tangan generasi muda, adat Lampung memiliki peluang untuk terus bertahan dan berkembang, bukan dalam bentuk romantisme masa lalu, tetapi sebagai praksis budaya yang relevan, adil, dan manusiawi di era global.

Referensi:
* Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Warisan Budaya Takbenda Indonesia: Lampung.
* Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Adat Istiadat Lampung di Kabupaten Pesawaran.
* Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumatera Barat. (2020). Laporan Tahunan Pelestarian Budaya Wilayah Lampung.
* AMAN Lampung. (2023). Catatan Akhir Tahun tentang Konflik Agraria di Wilayah Adat.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini