Lampung Kaya Akan Adat dan Budaya, Pemerintah Harus Berlaku Adil dalam Representasi

0

nataragung.id – Penengahan – Dalam dinamika pelestarian adat dan budaya di Kabupaten Lampung Selatan, muncul keprihatinan dari berbagai kalangan masyarakat adat terkait pola representasi yang cenderung tidak merata dalam berbagai kegiatan resmi kebudayaan yang diselenggarakan atau difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Salah satu isu yang mencuat ada opini berpotensi monopoli simbol dan unsur adat tertentu, seperti penggunaan atribut Tuping yang seolah menjadi milik eksklusif kelompok tertentu. Padahal, secara historis dan kultural, tuping adalah warisan budaya masyarakat adat Lampung secara luas, yang berkembang sejak masa Sekala Brak Kuno abad ke-13, dan menyebar melalui marga marga adat serta kepenyimbangan di berbagai wilayah Lampung, termasuk Lampung Selatan.

Doni Afandi, S.E., Gelar Kakhiya Pukhba Makuta, salah satu pemuda dan tokoh adat dari marga Keratuan Menangsi, Desa Taman Baru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, dalam keterangan tertulis kepada nataragung.id menyampaikan hal tersebut Minggu malam, 6 Juli 2025

Menurut Doni, “Budaya Lampung ini sangat kaya. Jangan dipersempit hanya milik satu kelompok. Tuping, sebagai simbol budaya, jangan dibangun opini seolah olah diklaim sepihak. Pemerintah harus jujur dan bijak melihat keragaman budaya sebagai kekuatan bersama, bukan sebagai alat pembeda.”

Baca Juga :  Ramadhan Dalam Jejak Hidup dan Adat Lampung. Ramadhan sebagai Cermin Kehidupan Orang Lampung. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Ia juga menekankan, selama ini banyak wilayah dan kelompok masyarakat adat di Lampung Selatan yang tidak dilibatkan atau tidak diberi ruang dalam kegiatan budaya resmi, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Kami melihat kecenderungan adanya ketidakadilan dalam pengangkatan adat dan budaya. Padahal, Lampung Selatan memiliki begitu banyak beragam masyarakat adat, ada marga keratuan menangsi, marga Legun, marga Latibung, marga Dantaran, marga Rajabasa, dan satu lagi Marga Pubian BukkukJadi saudara kita dari kepenyimbangan / pepadun yang mendiami wilayah Kecamatan Natar,   yang aktif menjaga dan melestarikan adat. Jika hanya satu kelompok yang terus dimunculkan, ini mencederai semangat keberagaman dan keadilan budaya,” tambah Doni.

Pihaknya mengajak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk bersikap adil dan inklusif dalam menyusun kebijakan dan kegiatan adat-budaya.

Kami menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan semua pihak sebagai bentuk tanggung-jawab bersama terhadap pelestarian budaya, pemerintah diharapkan tidak bersikap eksklusif atau partisan, melainkan menjadi fasilitator yang adil bagi seluruh entitas adat dan kebudayaan di Lampung Selatan.
Lampung bukan hanya milik satu kelompok atau satu wilayah. Dari Marga Keratuan Menangsi, dan lima marga lainnya, semuanya adalah mozaik kekayaan Lampung selatan yang harus ditampilkan secara adil dan utuh.

Baca Juga :  Buku Seri Dari Saibatin hingga Pepadun, Tradisi yang Kian Ditinggalkan. Seri 7: Rumah Adat sebagai Sekolah Kehidupan. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

“Kalau pemerintah hanya mengangkat satu kelompok terus-menerus, itu bukan pelestarian budaya itu pengerdilan sejarah,” tandas Doni.

Dirinya menyerukan dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk tidak bersikap parsial dan berpihak hanya kepada segelintir kelompok dalam upaya pelestarian budaya. Jika memang pemerintah serius ingin mengangkat adat istiadat Lampung, maka libatkan seluruh masyarakat adat. Jangan hanya menampilkan budaya dari kelompok yang itu-itu saja.

Lampung ini luas, kaya, dan beragam. Jangan dikerdilkan hanya dengan satu narasi. Pemerintah harus adil, bijak, dan merangkul semua pihak, bukan memonopoli dan mempolarisasi kekayaan budaya menjadi milik eksklusif satu komunitas.

Baca Juga :  Falsafah Hidup Orang Lampung. Seri 1: Pi'il Pesenggiri - Martabat dalam Iman dan Sopan Santun. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Mohon agar tidak mengecilkan peran dan eksistensi wilayah-wilayah adat lain di Lampung Selatan ketika mengirimkan perwakilan dalam acara-acara adat dan kebudayaan. Jika dalam suatu acara budaya hanya diwakili oleh satu kelompok tertentu, tanpa melibatkan keragaman marga-marga adat yang ada di lampung selatan yang juga hidup di wilayah ini, maka pemerintah telah berlaku tidak adil dan tidak merepresentasikan kekayaan kultural Lampung Selatan secara utuh. Kita memiliki begitu banyak entitas adat dari Marga Keratuan Menangsi, marga Dantaran, marga Katibung, marga Rajabasa, marga Legun, dan satu dari kepenyimbangan pepadun Marga Pubian BukkukJadi. Lantas, mengapa hanya satu nama atau kelompok yang selalu dimunculkan?

Semua masyarakat adat di Lampung berhak untuk didukung, ditampilkan, dan dikenal publik luas. Budaya bukan untuk diklaim, tetapi untuk dirayakan bersama. Tutup Doni setengah bertanya. (SMh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini