Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Budaya adalah identitas, bukan sekadar warisan estetis yang dipamerkan saat festival atau upacara seremonial. Bagi masyarakat Lampung, adat istiadat adalah fondasi moral, sosial, dan spiritual yang membentuk cara pandang hidup. Sayangnya, di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi, warisan budaya Lampung kini berada di persimpangan jalan: antara dilestarikan secara serius atau perlahan-lahan memudar, terkikis oleh zaman.

Judul “Pemerintah Tutup Mata atas Krisis Budaya Lampung” relevan karena krisis ini bukan sekadar persoalan nostalgia budaya, melainkan masalah keberlanjutan identitas masyarakat. Pemerintah daerah dan pusat kerap mengklaim komitmen pada pelestarian budaya, namun dalam praktiknya, kebijakan yang konkret, sistematis, dan berkelanjutan masih minim. Di berbagai daerah di Lampung, bahasa daerah tidak lagi digunakan secara aktif, upacara adat jarang dilaksanakan, dan generasi muda semakin asing dengan falsafah hidup Piil Pesenggiri.

Mengabaikan krisis ini berarti membiarkan generasi mendatang tumbuh tanpa akar budaya yang kuat, yang pada gilirannya mengikis rasa kebersamaan, etika sosial, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi penopang harmoni masyarakat Lampung.
Adat istiadat Lampung memegang peranan penting dalam menjaga keselarasan sosial di tengah perubahan zaman. Modernisasi dan globalisasi memang membuka peluang ekonomi dan pertukaran budaya, tetapi sekaligus mengancam keberlanjutan tradisi lokal.

Dalam konteks Lampung, tantangan ini sangat nyata.
Nilai-nilai seperti Piil Pesenggiri, falsafah hidup masyarakat Lampung yang menekankan harga diri, kehormatan, dan tanggung jawab sosial, kini tidak lagi menjadi pedoman utama perilaku banyak generasi muda. Sebaliknya, gaya hidup instan, materialisme, dan budaya pop global mendominasi ruang publik.
Ironisnya, meski banyak pihak menyadari ancaman ini, perhatian pemerintah terhadap pelestarian adat Lampung cenderung bersifat seremonial. Program kebudayaan sering kali terbatas pada peringatan hari-hari besar atau festival tahunan yang lebih menonjolkan aspek hiburan daripada penguatan nilai dan pendidikan budaya.

Relevansi judul ini muncul dari kesenjangan besar antara narasi komitmen pemerintah dan realitas di lapangan. Di tengah krisis ini, keheningan pemerintah ibarat lampu yang dibiarkan padam di tengah malam panjang hilangnya identitas budaya.
Adat Lampung bukan sekadar ornamen masa lalu; ia adalah sistem nilai yang mengatur kehidupan sehari-hari. Nilai Piil mencakup lima prinsip utama:
1. Nemui Nyimah – Keramahan dalam menerima tamu.
2. Nengah Nyappur – Keterbukaan dan partisipasi dalam masyarakat.
3. Sakai Sambayan – Gotong royong dalam segala aspek kehidupan.
4. Juluk Adek – Pemberian gelar atau nama sebagai tanda kehormatan.
5. Pesenggiri – Menjaga harga diri dan martabat keluarga.

Baca Juga :  Buku Seri: Adat Saibatin dan Pepadun, Dua Jalan, Satu Jiwa Lampung. Seri 5 — Juluk Adok: Nama, Gelar, dan Tanggung Jawab. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Nilai-nilai ini menjadi panduan dalam perilaku sosial: dari tata krama berinteraksi, etika dalam bermusyawarah, hingga penyelesaian konflik. Dalam pendidikan, nilai tersebut seharusnya membentuk karakter generasi muda yang beretika, bertanggung jawab, dan memiliki rasa kebersamaan yang tinggi.
Selain itu, sakralitas upacara adat seperti Cakak Pepadun atau Begawi Adat mengandung makna mendalam tentang struktur sosial, penghormatan kepada leluhur, dan kesinambungan generasi. Struktur kekerabatan yang kuat memastikan bahwa setiap individu merasa memiliki jaringan dukungan sosial yang kokoh.
Namun, tanpa dukungan kebijakan yang mendorong praktik budaya ini masuk ke dalam kurikulum pendidikan, ruang publik, dan media lokal, relevansi adat akan semakin pudar.

Kesadaran generasi muda Lampung terhadap warisan budaya mereka beragam. Sebagian kecil yang aktif di sanggar seni, komunitas adat, atau program budaya masih memelihara tradisi. Mereka berusaha menghidupkan tarian, musik, dan bahasa Lampung, meski sering kali menghadapi kendala minimnya dukungan dana dan fasilitas.
Namun, sebagian besar generasi muda mulai menjauh dari akar budayanya. Survei informal di beberapa SMA dan perguruan tinggi di Bandar Lampung menunjukkan bahwa banyak siswa tidak memahami makna falsafah Piil Pesenggiri atau bahkan tidak mampu berbicara bahasa Lampung dengan lancar.
Fenomena ini dipengaruhi oleh:
* Urbanisasi: Generasi muda yang tumbuh di kota besar cenderung lebih terpapar budaya populer nasional dan internasional.
* Kurangnya pendidikan berbasis budaya lokal: Kurikulum sekolah jarang mengintegrasikan materi adat secara mendalam.
* Minimnya ruang praktik budaya: Upacara adat semakin jarang, sehingga anak muda tidak memiliki kesempatan langsung untuk terlibat.

Jika tren ini dibiarkan, keterputusan generasi terhadap identitas budaya akan menjadi permanen.
1. Urbanisasi dan Modernisasi. Migrasi ke kota membuat masyarakat Lampung beradaptasi dengan budaya urban yang lebih homogen dan konsumtif. Tradisi yang membutuhkan ruang komunitas besar sulit dilakukan di perkotaan.
2. Hilangnya Penutur Bahasa Daerah. Bahasa adalah inti dari budaya. Di banyak keluarga muda Lampung, bahasa daerah tidak lagi digunakan dalam komunikasi sehari-hari. Padahal, hilangnya bahasa berarti hilangnya cara berpikir dan kearifan lokal yang terkandung di dalamnya.
3. Pendidikan yang Tidak Berbasis Budaya Lokal. Mata pelajaran muatan lokal sering kali hanya formalitas tanpa pendekatan yang inspiratif. Pengajaran bahasa Lampung di sekolah tidak dibarengi pembelajaran nilai dan filosofi yang terkandung dalam adat.
4. Minimnya Dokumentasi dan Digitalisasi. Banyak praktik adat Lampung yang tidak terdokumentasi secara baik. Pengetahuan yang tersimpan dalam ingatan tetua adat rentan hilang ketika mereka wafat.
5. Kebijakan Pemerintah yang Lemah. Program pelestarian budaya sering terjebak dalam proyek jangka pendek. Tidak ada roadmap jangka panjang yang mengikat, apalagi anggaran memadai untuk pelatihan guru adat, revitalisasi bahasa, atau digitalisasi arsip budaya.

Baca Juga :  Buku Seri Lampung Pubian Dalam Komunitas Pepadun Seri 2: Struktur Adat dan Kelembagaan dalam Pubian Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Saran Strategis untuk Pelestarian dan Pengembangan
1. Integrasi Budaya ke dalam Kurikulum. Pendidikan harus menanamkan falsafah Piil Pesenggiri dan bahasa Lampung sejak pendidikan dasar, tidak sekadar teori, tetapi melalui praktik langsung seperti permainan tradisional, upacara mini, atau kunjungan ke komunitas adat.
2. Digitalisasi Adat dan Arsip Budaya. Pemerintah dan komunitas perlu mendokumentasikan tarian, musik, cerita rakyat, dan upacara adat dalam bentuk video, audio, dan teks digital. Platform daring dapat digunakan untuk menyebarkan pengetahuan ini ke generasi muda.
3. Pelibatan Komunitas dan Generasi Muda. Festival budaya harus bersifat partisipatif, melibatkan anak muda sebagai pelaku utama, bukan sekadar penonton. Misalnya, lomba pembuatan konten kreatif bertema adat Lampung di media sosial.
4. Dukungan Kebijakan Lokal. Pemerintah daerah harus menetapkan peraturan daerah yang mengikat tentang penggunaan bahasa Lampung di ruang publik tertentu, pemberdayaan sanggar seni, dan insentif bagi guru adat.
5. Kolaborasi Multi-Pihak. Pelestarian budaya membutuhkan sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku seni, komunitas adat, dan sektor swasta. CSR perusahaan di Lampung dapat diarahkan untuk mendukung program pelestarian adat.

Baca Juga :  Piil Pesenggiri di Tengah Gempuran Materialisme, Bisakah Martabat Bertahan? Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Adat istiadat Lampung bukan sekadar simbol yang dipertontonkan dalam acara seremonial, melainkan fondasi karakter, identitas, dan moral masyarakat. Mengabaikan pelestarian budaya berarti membiarkan generasi mendatang kehilangan akar yang membentuk kebersamaan, etika, dan kearifan lokal.
Pemerintah memiliki peran krusial untuk memastikan keberlanjutan ini, bukan hanya dengan slogan atau festival tahunan, tetapi dengan kebijakan konkret, pendidikan berbasis budaya, dan dukungan nyata kepada komunitas adat. Jika tidak, kita hanya akan mewariskan kepada anak cucu sebuah nama tanpa makna, “Lampung” yang tinggal di peta, bukan di hati dan perilaku warganya.

Jika pemerintah terus menutup mata terhadap krisis ini, konsekuensinya sangat serius:
1. Kehilangan Identitas Kolektif – Generasi mendatang akan tumbuh tanpa pengetahuan tentang sejarah, nilai, dan bahasa leluhurnya.
2. Erosi Nilai Sosial – Solidaritas, gotong royong, dan rasa hormat akan terkikis oleh individualisme dan materialisme.
3. Kepunahan Bahasa dan Tradisi – Hilangnya bahasa Lampung berarti hilangnya filosofi hidup yang unik.
4. Ketergantungan Budaya pada Tren Global – Masyarakat menjadi pasif penerima budaya luar tanpa kemampuan menyaring atau memodifikasinya sesuai identitas lokal.
5. Kehilangan Daya Tarik Budaya sebagai Modal Pembangunan – Potensi budaya untuk pariwisata, pendidikan karakter, dan diplomasi budaya akan lenyap.

Daftar Pustaka
* Arifin, Bustami. (2015). Piil Pesenggiri: Falsafah Hidup Masyarakat Lampung. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung.
* Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (2019). Kamus Bahasa Lampung. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
* Koentjaraningrat. (2009). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.
* Pemerintah Provinsi Lampung. (2020). Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian Bahasa, Sastra, dan Aksara Lampung. Bandar Lampung.
* Rahardjo, Satjipto. (2011). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
* UNESCO. (2010). Atlas of the World’s Languages in Danger. Paris: UNESCO Publishing. <=>

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini