nataragung.id – Bandar Lampung – Pada zaman dahulu, di Pesisir Krui, hidup dua saudagar kayu yang bersaudara dari marga Sungkay Bungkuk, bernama Ujan dan Ribang. Suatu ketika, terjadi salah paham besar mengenai pembagian hasil jualan kayu damar yang sangat melimpah. Ujan merasa dirugikan, sementara Ribang bersikukuh pada perhitungannya.
Perseteruan ini merembet ke keluarga besar, hampir membelah kampung.
Sang orang tua, Penyimbang Kuto, tidak serta-merta memvonis. Ia mengajak kedua anaknya serta tetua kampung untuk berlayar dengan Perahu Lancang Kuning milik keluarga ke tengah laut. Di atas gelombang yang bergulung-gulung, jauh dari daratan dan ego, sang Penyimbang bersabda, “Di tengah sagara inikhi, manusianya nengah, sementara hati sai di darat itu khak ghebalok. Dengoklah suara angin, bukannya suara amarah kita.” Artinya, “Di tengah samudra ini, manusia menjadi kecil, sementara hati yang di darat tadi terlalu penuh dan keras. Dengarkanlah suara angin, bukan suara amarah kita.”
Di atas perahu itu, mereka mengadakan Kerapatan. Tanpa kursi tinggi, semua duduk sejajar di geladak. Setiap pihak diberikan kesempatan bicara (betuah) tanpa boleh disela. Ujan dan Ribang akhirnya bercerita bukan hanya tentang angka, tetapi tentang rasa lelah, harapan, dan ketakutan akan ketidakadilan. Di tengah laut yang luas, persoalan yang terasa besar di darat pun menyusut. Mereka pun berdamai. Sejak itu, tradisi Muwarah di Atas Perahu (Muwarah Nengah Lappung) dilakukan untuk persoalan pelik, sebagai simbol bahwa penyelesaian masalah memerlukan “jarak”, ketenangan, dan perspektif yang lebih luas dari sekadar kepentingan pribadi.
Analisis Filosofis:
Legenda ini mengandung prinsip dasar penyelesaian sengketa ala Lampung: netralisasi medan. Dengan membawa pihak yang berselisih ke ruang netral (laut/balai), pengaruh kekuasaan, status sosial, dan “kebisingan” kampung dinihilkan. Semua hadir dengan kapasitas yang setara sebagai manusia yang sedang mencari jalan. Proses mendengarkan (nedengan) diutamakan sebelum memberi keputusan.
Balai Adat: Arsitektur Suci Untuk Merajut Kata.
Balai adat, atau disebut Sesat di Lampung Pepadun atau Ijan di wilayah Saibatin, bukan sekadar bangunan. Ia adalah perwujudan fisik dari filosofi musyawarah. Atapnya yang bertumpuk (bersusun dua, tiga, atau lima) melambangkan jenjang musyawarah, dari keluarga, marga, hingga masyarakat luas. Ruangannya yang terbuka tanpa sekat melambangkan transparansi. Setiap orang yang duduk di dalamnya diingatkan oleh struktur kayunya yang kokoh tentang keteguhan dalam mencari kebenaran.
Proses musyawarah adat atau Kerapatan Adat memiliki tahapan yang sakral, tercatat dalam Kitab Kuntara Raja Niti dan Piagem Adat:
1. Pembukaan (Mulei Jejama): Dipimpin oleh Penyimbang atau tetua dengan pembacaan doa dan pepatah pembuka: “Sirih sekerat, pinang seulas, sai bejama helau adat.” (“Sirih sekerat, pinang seulas, untuk bermufakat dengan adat yang baik.”) Ini adalah simbol permulaan yang suci dan penuh hormat.
2. Penyampaian Persoalan (Betuah): Pihak yang bersengketa menyampaikan uraiannya. Aturan ketat berlaku: “Khebah ndok muwah, ombai ndok nyingak.” (“Mulut tidak berbohong, mata tidak memandang sinis.”) Setiap kata harus jujur, dan pendengar harus menghormati, meski belum tentu setuju.
3. Penyelidikan (Ngeghei Sakak Sadewa): Para tetua (Puak Batin) bertanya dan menyelidiki untuk mencari “titik terang” (sakak sadewa). Mereka merujuk pada hukum adat (Sikap) dan sejarah serupa. Di sini, kebijaksanaan kolektif bekerja.
4. Musyawarah untuk Mufakat (Muwarah Beguai Jejama): Semua tetua yang hadir memberikan pandangan. Filsafatnya terangkum dalam petuah: “Adat sai pusako, mufakat sai tunggak.” (“Adat adalah pusaka, mufakat adalah tunggaknya/penyangganya.”) Artinya, adat hanya hidup dan tegak jika ditopang oleh proses mufakat, bukan paksaan.
5. Keputusan (Keputusen) dan Rekonsiliasi (Silih Asah, Asih, Asuh): Keputusan diambil bukan untuk menghukum, tetapi untuk memulihkan harmoni. Sering diakhiri dengan ritual Semat (bersalaman dengan sirih) atau Makan Jejama (makan bersama), sebagai tanda perselisihan telah berakhir dan hubungan diperbaiki (silih asah, asih, asuh – saling mempertajam, mengasihi, dan memelihara).
Analisis Filosofis:
Setiap tahap di atas adalah terapi sosial. Ruang Balai berfungsi sebagai “klinik” komunitas. Proses Betuah adalah katarsis, pelepasan emosi yang terstruktur. Ngeghei Sakak Sadewa adalah diagnosi kolektif. Muwarah adalah terapi, dan Semat adalah resep untuk pemulihan hubungan. Keputusan adat bertujuan restoratif, bukan retributif; memulihkan jaringan sosial yang rusak, bukan sekadar membuktikan kesalahan.
Nilai Sabar dan Persatuan: Menjaga Api yang Lebih Besar.
Musyawarah adat mengajarkan kesabaran tingkat tinggi. Sebuah petuah dari naskah Kuntara Raja Niti menyatakan: “Menyak hati khak pega, mujur khak datang, sakik atei khak ilang.” (“Penyakit hati jangan dipendam, kemujuran tak akan datang, sakit hati takkan hilang.”) Artinya, musyawarah adalah ruang untuk mengeluarkan “penyakit hati” secara sehat, agar tidak menjadi racun yang merusak dari dalam.
Kesabaran terletak pada proses mendengarkan keluhan itu tanpa terpancing.
Inti dari segala musyawarah adalah menjaga persatuan (kebulatan). Pepatah adat mengatakan, “Sepengukuhan laman, sejungan kebulatan.” (“Sepepengukuhan halaman, sejunjungan kebulatan.”) Maknanya, seluas apa pun halaman (perbedaan pendapat), ia harus tetap berada dalam satu kesepakatan (kebulatan) yang sama. Persatuan dianggap sebagai “api besar” yang harus dijaga, sementara perselisihan adalah “percikan api kecil” yang harus segera dipadamkan sebelum membakar seluruh rumah.
Dalam konteks kekinian, filosofi ini mengajarkan bahwa dalam setiap konflik—baik di keluarga, organisasi, atau negara—perlu diciptakan “Balai” simbolis: sebuah ruang netral dan adil di mana semua pihak merasa aman untuk bicara dan didengar. Keputusan terbaik bukanlah yang paling menguntungkan satu pihak, tetapi yang paling bisa diterima dan dijalankan oleh semua untuk memelihara keutuhan komunitas.
Gema Balai di Zaman Retak.
Di era media sosial di mana debat kusir dan penghakiman sepihak menjadi tontonan harian, “Musyawarah di Balai” menawarkan penangkal yang bijak. Ia mengingatkan kita bahwa sebelum menghakimi, kita harus berusaha memahami. Sebelum memutuskan, kita harus merangkul. Sebelum menang, kita harus berdamai.
Balai adat mungkin hanya bangunan kayu, namun rohnya adalah cetak biru untuk menyelesaikan pertikaian peradaban. Ia berseru lirih: undanglah lawan bicara kita ke dalam “balai” ketenangan, duduklah sejajar, dengarkan dengan hati yang “kecil” dan pikiran yang jernih, dan carilah bersama-sama “sakak sadewa”—titik terang yang akan membimbing kita semua keluar dari kegelapan perselisihan. Pada akhirnya, seperti diajarkan para leluhur Lampung, damai itu bukanlah kondisi tanpa masalah, melainkan kemampuan untuk menyelesaikan setiap masalah dengan adil, sabar, dan bersama-sama.
Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Hilman Hadikusuma (1989). Masyarakat dan Adat Budaya Lampung. Mandar Maju. (Buku Fisik). [Bab tentang Hukum Adat dan Penyelesaian Sengketa].
2. Adrianus Laga (Penyunting) (2018). Piagem-Piagem Pesenggiri: Naskah Hukum Adat Lampung. Kantor Bahasa Provinsi Lampung. (Buku Digital PDF). [Tentang aturan Betuah dan Muwarah].
3. Suttion, M. (2015). The Logic of Conflict: A Study of an Indigenous Village Council in Lampung, Indonesia. Journal of Indonesian Social Sciences and Humanities. (Jurnal Internasional terindeks).
4. Kuntara Raja Niti (Naskah Kuno). Transliterasi dan terjemahan tersimpan di Pusat Dokumentasi Kebudayaan Lampung. (Dokumen Fisik/Digital Arsip). [Sumber petuah dan tata cara kerapatan].
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

