Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA (Dosen UIN Jurai Siwo Lampung)
nataragung.id – Metro – Peristiwa penikaman seorang ibu muda di lingkungan SDN Kalipancur 2, Ngaliyan, Semarang, saat mengambil rapor anaknya pada 19 Juni 2026 mengundang keprihatinan luas. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus tersebut diduga berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, bahkan pasangan tersebut disebut telah berpisah tempat tinggal selama sekitar dua bulan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik dan syok psikologis, sementara sejumlah siswa dan guru yang menyaksikan peristiwa tersebut berpotensi mengalami trauma.
Ketika Konflik Rumah Tangga Berubah Menjadi Kekerasan.
Dalam psikologi keluarga, kekerasan yang terjadi antara pasangan sering kali tidak muncul secara tiba-tiba. Teori Cycle of Violence dari Lenore Walker menjelaskan bahwa kekerasan biasanya melalui beberapa tahapan: munculnya ketegangan, ledakan kekerasan, penyesalan sementara, lalu kembali ke fase ketegangan. Ketika konflik tidak terselesaikan dan individu kehilangan kemampuan mengelola emosi, kemarahan dapat berkembang menjadi agresi. Dalam kondisi tertentu, rasa cemburu, penolakan, kehilangan kontrol terhadap pasangan, atau perasaan harga diri yang terancam dapat memicu tindakan impulsif yang berbahaya. Dari sudut pandang psikologi sosial, pelaku kekerasan sering kali mengalami distorsi kognitif, yaitu cara berpikir yang keliru sehingga menganggap tindakan agresif sebagai solusi atas masalah yang dihadapi. Padahal, kekerasan hanya menghasilkan kerusakan yang lebih besar bagi semua pihak.
Fenomena “Loss of Control” dalam Psikologi Agresi
Teori Frustration-Aggression yang dikembangkan Dollard dan Miller menjelaskan bahwa frustrasi yang berkepanjangan dapat meningkatkan kecenderungan seseorang melakukan agresi. Pada sebagian individu, konflik rumah tangga yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan perasaan ditolak, kehilangan kontrol terhadap pasangan, harga diri yang terluka, dendam yang terus dipelihara, dan kesulitan mengelola emosi negatif. Ketika kemampuan regulasi emosi rendah, seseorang dapat bertindak tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum maupun dampak psikologis terhadap korban dan anak-anak yang menyaksikan.
Dampak Psikologis bagi Korban.
Korban kekerasan tidak hanya mengalami luka fisik. Banyak penelitian menunjukkan bahwa korban penyerangan berisiko mengalami Acute Stress Disorder (ASD), trauma psikologis, gangguan kecemasan, ketakutan berlebihan terhadap pelaku, kesulitan tidur dan mimpi buruk dan penurunan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi syok yang dialami korban sebagaimana dilaporkan pascakejadian merupakan respons psikologis yang lazim setelah seseorang mengalami ancaman terhadap keselamatan dirinya.
Anak-Anak Sebagai Korban Tidak Langsung.
Aspek yang paling mengkhawatirkan dari peristiwa ini adalah lokasi kejadian yang berada di lingkungan sekolah. Sekolah merupakan tempat yang secara psikologis diasosiasikan anak sebagai ruang aman. Ketika kekerasan terjadi di lingkungan tersebut, persepsi keamanan anak dapat terganggu. Menurut teori trauma anak, menyaksikan tindakan kekerasan dapat memunculkan ketakutan terhadap lingkungan sekolah, kecemasan saat melihat konflik orang dewasa, munculnya mimpi buruk, sulit berkonsentrasi belajar dan perilaku menarik diri atau menjadi lebih agresif. Karena itu langkah trauma healing yang direncanakan oleh pemerintah daerah menjadi penting untuk membantu anak memproses pengalaman yang mengejutkan tersebut.
Mengapa Kekerasan di Depan Anak Sangat Berbahaya?
Albert Bandura melalui Teori Pembelajaran Sosial menjelaskan bahwa anak belajar melalui observasi. Ketika anak berulang kali menyaksikan kekerasan sebagai cara menyelesaikan konflik, mereka berpotensi mengembangkan keyakinan bahwa agresi adalah respons yang dapat diterima ketika menghadapi masalah. Walaupun tidak semua anak akan meniru perilaku tersebut, paparan kekerasan dapat memengaruhi cara mereka memahami hubungan interpersonal, penyelesaian konflik, dan pengendalian emosi.
Pelajaran Psikologis bagi Masyarakat
Kasus ini mengingatkan bahwa konflik rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi tindakan ekstrem. Terdapat beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan yaitu membangun komunikasi yang sehat dalam keluarga, memanfaatkan layanan konseling sebelum konflik membesar, mengembangkan keterampilan regulasi emosi, menghindari pengambilan keputusan saat sedang marah, dan mencari bantuan profesional ketika muncul kecenderungan agresif. Dalam perspektif psikologi, kemarahan adalah emosi yang wajar, tetapi kekerasan adalah pilihan perilaku yang dapat dicegah.
Refleksi.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa peristiwa penikaman ibu muda di Ngaliyan bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cermin dari bagaimana konflik pribadi yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan korban berlapis: korban langsung, anak-anak yang menyaksikan, keluarga, dan komunitas sekolah. Ketika ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman berubah menjadi lokasi kekerasan, dampaknya tidak hanya dirasakan hari itu saja, tetapi dapat membekas dalam memori psikologis anak-anak yang hadir. Karena itu, penanganan hukum terhadap pelaku perlu berjalan beriringan dengan pemulihan psikologis korban dan seluruh pihak yang terdampak. Dengan demikian, luka fisik dapat sembuh, dan luka batin tidak berkembang menjadi trauma jangka panjang. (*)

