nataragung.id – Metro – Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat Indonesia kembali disuguhi berbagai peristiwa tragis yang memiliki pola psikologis yang hampir sama. Di Lumajang, seorang perempuan muda meninggal setelah pelaku tersulut emosi akibat cekcok dan ejekan terhadap orang tuanya. Polisi menyebut kemarahan pelaku memuncak hingga berujung pada pembunuhan. Di daerah lain, berbagai kasus penganiayaan, pembunuhan, dan kekerasan rumah tangga terus bermunculan dengan pemicu yang sering kali tampak sepele: salah paham, rasa tersinggung, kecemburuan, persoalan utang, hingga konflik antartetangga. Bahkan pada awal Juli 2026, publik juga dihebohkan oleh kasus seorang pria yang menembak tetangganya setelah perselisihan mengenai penyebaran undangan pesta khitanan.
Yang menarik, hampir semua pelaku memberikan pengakuan yang serupa setelah diamankan aparat penegak hukum: “Saya khilaf,” “Saya terbawa emosi,” “Saya tidak bermaksud sampai seperti ini.” Kalimat-kalimat tersebut menunjukkan satu kenyataan pahit bahwa penyesalan hampir selalu datang setelah emosi mereda. Sayangnya, ketika akal sehat kembali bekerja, korban telah kehilangan nyawa, keluarga hancur, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Fenomena ini dalam psikologi dijelaskan oleh Daniel Goleman (1995) melalui konsep “Amygdala Hijack”. Ketika seseorang mengalami kemarahan yang sangat kuat, amigdala, yaitu pusat pengolah emosi di otak, mengambil alih kendali lebih cepat daripada korteks prefrontal, bagian otak yang berfungsi untuk berpikir logis, mempertimbangkan konsekuensi, dan mengambil keputusan secara bijaksana. Akibatnya, seseorang bertindak berdasarkan dorongan emosi, bukan berdasarkan pertimbangan rasional.
Tidak mengherankan apabila banyak pelaku kejahatan kemudian berkata, “Saya tidak sadar,” atau “Saya gelap mata.” Sesungguhnya mereka bukan kehilangan akal, tetapi akal sehat mereka untuk sementara dikalahkan oleh ledakan emosi. Pandangan tersebut diperkuat oleh Roy F. Baumeister (1998) melalui” Self-Control Theory”. Ia menjelaskan bahwa kemampuan mengendalikan diri merupakan fondasi utama kehidupan yang sehat. Individu yang memiliki pengendalian diri rendah lebih rentan melakukan tindakan impulsif, agresif, penyalahgunaan zat, perjudian, hingga tindak kriminal. Sebaliknya, mereka yang mampu mengendalikan dorongan sesaat cenderung lebih berhasil dalam pendidikan, pekerjaan, keluarga, dan hubungan sosial.
Sementara itu, James J. Gross (1998) melalui “Emotion Regulation Theory” menjelaskan bahwa kemarahan sebenarnya dapat dikelola sebelum berubah menjadi kekerasan. Seseorang dapat memilih menghentikan percakapan, menarik napas dalam, menjauh dari sumber konflik, atau mengubah cara memaknai suatu peristiwa. Sayangnya, banyak orang memilih bereaksi daripada berpikir. Lebih jauh, Albert Ellis (1962) dalam “Rational Emotive Behavior Therapy (REBT)” menjelaskan bahwa bukan peristiwa yang menyebabkan seseorang marah, melainkan cara berpikirnya terhadap peristiwa tersebut. Ketika seseorang meyakini, “Saya tidak boleh dihina,” “Saya harus menang,” atau “Dia harus dibalas,” maka kemarahan akan semakin membesar hingga mendorong tindakan yang destruktif.
Islam telah memberikan panduan yang sangat jelas mengenai pengendalian amarah. Allah SWT berfirman: “…orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Ali ‘Imran: 134). Ayat ini tidak melarang NKmanusia untuk marah, tetapi mengajarkan agar kemarahan tidak menjadi penguasa dalam setiap keputusan. Allah SWT juga berfirman: “Dan apabila mereka marah, mereka tetap memberi maaf.” (QS. Asy-Syura: 37). Rasulullah SAW bahkan mendefinisikan kekuatan dengan cara yang berbeda dari kebanyakan manusia. Beliau bersabda: “Orang yang kuat bukanlah yang menang bergulat, tetapi orang yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam hadis lain, ketika seorang sahabat meminta nasihat, Rasulullah SAW hanya mengulang satu kalimat: “Jangan marah.” (HR. al-Bukhari).
Bahkan beliau mengajarkan langkah-langkah praktis ketika emosi mulai memuncak, seperti duduk apabila sedang berdiri, berbaring apabila belum reda, berwudu, memperbanyak zikir, dan menunda berbicara hingga emosi kembali stabil (HR. Abu Dawud). Menariknya, anjuran tersebut selaras dengan teknik “time-out” dalam psikologi modern yang bertujuan memberi kesempatan kepada otak rasional untuk kembali mengambil alih kendali. Karena itu, pengendalian amarah bukan hanya persoalan akhlak, tetapi juga persoalan kesehatan mental dan keselamatan sosial. Banyak tragedi besar sebenarnya dapat dicegah apabila seseorang bersedia diam selama beberapa menit sebelum bereaksi. Lima menit menahan amarah dapat menyelamatkan puluhan tahun kehidupan, menjaga keutuhan keluarga, dan menghindarkan seseorang dari jeruji besi serta penyesalan yang tidak pernah berakhir.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa marah adalah fitrah, tetapi mengendalikan marah adalah pilihan. Orang yang benar-benar kuat bukanlah mereka yang mampu menjatuhkan lawannya dalam hitungan detik, melainkan mereka yang mampu menundukkan egonya ketika amarah sedang berkobar. Sebab, satu keputusan yang diambil dalam lima menit kemarahan dapat menjadi sebab penyesalan sepanjang sisa kehidupan. (*)

