nataragung.id – Bandar Lampung – Di bumi Lampung, sebelum kotak suara dikenal, orang tua kita telah memiliki cara sendiri untuk memutuskan perkara. Bukan dengan angkat tangan, melainkan dengan duduk bersama di atas tikar Sesat, balai adat yang menjadi jantung kehidupan sosial.
Di sinilah, di antara aroma kopi tubruk dan asap rokok klobot, nasib sebuah keputusan ditentukan. Buku seri kedua ini tidak sekadar bercerita tentang rapat, melainkan mengupas bagaimana masyarakat adat Lampung, baik Saibatin maupun Pepadun, menyelesaikan masalah tanpa melukai hati.
Konon, di sebuah kampung di pesisir Lampung, pernah terjadi sengketa batas kebun antara dua marga. Emosi memanas. Namun, alih-alih saling serang, para Punyimbang (pemimpin adat) memanggil kedua belah pihak ke Sesat. Di sana, tidak ada teriakan. Yang ada hanyalah bahasa kiasan atau kekatuan. Seorang tetua dari pihak Saibatin berkata, “Air yang keruh tidak akan pernah memantulkan bulan, begitupun hati yang marah tidak akan pernah melihat kebenaran.”
Kalimat ini bukan sekadar puisi. Ini adalah teknik komunikasi purba.
Dalam adat Lampung, menyampaikan kritik secara langsung dianggap kasar dan mencederai Pi’il Pesenggiri. Pi’il Pesenggiri adalah harga diri, namun bukan kesombongan. Ia adalah martabat yang harus dijaga, baik milik sendiri maupun lawan bicara. Jika dalam musyawarah seseorang dipojokkan hingga malu, maka musyawarah itu dianggap gagal, sekalipun keputusan sudah tercapai.
Sejarah mencatat bahwa tradisi ini berakar dari leluhur yang mendiami wilayah Paksi Pak Skala Brak. Dalam naskah-naskah tua yang diwariskan secara lisan (Pepatah Petitih), disebutkan bahwa keberanian orang Lampung bukan diukur dari seberapa keras tinjunya, tetapi seberapa mampu ia menahan diri demi kemaslahatan bersama.
Salah satu kutipan dalam Pepatah Petitih menyatakan: “Nengah nyappur di tengah masyarakat, nemui nyimah dalam pergaulan.”
Artinya, seseorang harus berani berbaur (Nengah Nyappur), namun tetap harus pandai menerima dan memberi (Nemui Nyimah). Dalam konteks musyawarah, ini berarti kita hadir dengan penuh percaya diri, namun telinga harus lebih lebar daripada mulut.
Silsilah para Punyimbang biasanya ditelusuri hingga ke Suttan atau pemimpin awal yang dipercaya memegang Pepadun (kursi kehormatan). Mereka dipilih bukan karena kekayaan, melainkan karena kedalaman ilmu dan kemampuan meredam ego.
Mengapa menjaga perasaan lawan bicara begitu penting? Dalam filosofi Lampung, melukai harga diri seseorang sama dengan memutus tali silaturahmi secara permanen. Ketika seseorang merasa dihargai, pertahanan dirinya turun, dan kebenaran lebih mudah diterima. Ini adalah bentuk kecerdasan emosional yang sudah dipraktikkan jauh sebelum psikologi modern mengenalinya.
Dalam Islam, ajaran ini sangat selaras. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Luqman ayat 18:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ
wa lâ tusha‘‘ir khaddaka lin-nâsi wa lâ tamsyi fil-ardli maraḫâ, innallâha lâ yuḫibbu kulla mukhtâlin fakhûr
“Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.”
Ayat ini menjadi landasan spiritual bahwa kesombongan adalah penghalang utama dalam musyawarah. Orang yang angkuh tidak akan mau mendengar, dan orang yang tidak mau mendengar tidak akan menemukan mufakat. Dalam tradisi Lampung, sikap angkuh ini disebut tidak punya pesenggiri. Ironisnya, orang yang paling keras suaranya dalam rapat sering kali justru dianggap paling lemah imannya dan paling kurang pesenggiri-nya.
Jika kita menilik Pancasila, tradisi ini adalah wujud nyata dari Sila Keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.” Namun, lebih dalam lagi, ini adalah implementasi Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.”
Musyawarah di Sesat tidak mengenal mayoritas menindas minoritas. Jika satu pihak masih merasa tersakiti, pembahasan ditunda. Tujuannya bukan kemenangan satu golongan, melainkan Sakay Sambayan (saling membantu) untuk kebaikan bersama. Tidak ada yang kalah, karena jika ada yang kalah, maka komunitaslah yang sebenarnya rugi. Kerusakan hubungan sosial lebih mahal harganya daripada sengketa tanah atau harta.
Bagaimana caranya menyampaikan ketidaksetujuan tanpa menyakiti? Masyarakat Lampung menggunakan Kekatuan (bahasa kiasan). Misalnya, jika ada usulan yang dianggap buruk, tidak akan dikatakan “Usulanmu salah.” melainkan “Usulan ini seperti perahu tanpa
dayung, indah dipandang namun sulit sampai tujuan.”
Selain itu, ada prinsip Bejuluk Beadok (memanggil dengan gelar yang baik). Dalam musyawarah, setiap orang dipanggil dengan gelar adatnya yang menunjukkan kehormatan. Ini secara psikologis mengingatkan setiap peserta bahwa mereka adalah orang terhormat, sehingga mereka pun akan bertindak sesuai kehormatan tersebut. Sulit bagi seseorang untuk marah-marah ketika ia disapa dengan gelar yang penuh penghormatan.
Di era media sosial di mana debat sering kali berubah menjadi hujatan, filosofi Pi’il Pesenggiri dalam musyawarah menjadi sangat relevan. Kita belajar bahwa kekuatan sejati bukanlah pada siapa yang paling banyak likes atau paling keras teriakannya, melainkan pada siapa yang paling mampu menjaga martabat diri dan orang lain di tengah perbedaan.
Bagi generasi muda Lampung, memahami ini bukan berarti ketinggalan zaman. Justru, ini adalah keterampilan abad ke-21 yang disebut conflict resolution dengan pendekatan budaya. Dengan menjaga pesenggiri, kita membangun peradaban yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga luhur secara spiritual dan emosional.
Musyawarah mufakat cara Lampung mengajarkan kita bahwa kebenaran itu tidak harus dibentak. Ia bisa disampaikan dengan senyuman, dengan kiasan, dan dengan hati yang dingin. Seperti air dalam guci yang tenang, ia justru mampu memantulkan cahaya kebenaran dengan paling jelas.
Referensi
1. Hadikusuma, B. (2015). Adat Istiadat Lampung: Sebuah Pengantar. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press. (Buku Fisik).
2. Departemen Agama RI. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (Buku Fisik/Digital).
3. Majelis Adat Budaya Lampung. (2010). Pepatah Petitih Lampung: Kumpulan Nilai Filosofis Masyarakat Adat. Bandar Lampung: Dinas Kebudayaan Provinsi Lampung. (Dokumen Arsip Daerah).
4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Dokumen Negara).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

