Buku Seri Denda Adat Pepadun Menurut Perspektif Islam. Seri 6 : “Hukum di Balai Adat” – kisah musyawarah dan perdebatan moral para perwatin. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

0

nataragung.id – Bandar Lampung – Balai Adat Pepadun yang megah berdiri kokoh di tengah desa, atapnya yang menjulang bagaikan mahkota kebesaran, dinding kayunya berukir indah menyimpan seribu makna. Di sanalah, pada suatu senja, para tetua adat atau perwatin berkumpul memutuskan perkara besar. Suasana begitu khidmat, hanya terdengar suara angin berbisik melalui celah-celah kayu dan dentang lonceng lembu di kejauhan.
Perwatin Agung, Tuo Rio, memimpin sidang dengan wajah berwibawa. Di hadapannya, seorang pemuda bernama Rangga duduk bersila dengan kepala tertunduk. Ia telah melanggar adat dengan meminang gadis tanpa melalui proses sebumbangan yang semestinya.

Kini, ia harus menghadapi keputusan tentang denda adat yang akan menentukan masa depannya.
“Wahai Rangga, anakku,” suara Tuo Rio menggelegar, “engkau telah melangkahi tatanan yang dijaga turun-temurun. Menurut adat kita, pinangan harus disampaikan melalui orang tua dan disaksikan para perwatin. Apa yang kau lakukan telah mencoreng marwah keluarga gadis dan merusak tatanan adat.”

Rangga mengangkat kepala, matanya berapi-api. “Aku mencintainya, Tuan. Aku tidak mampu membayar bekenilui yang diminta keluarga mereka. Bukankah dalam Islam, nikah itu mudah dan tidak memberatkan?”
Suasana menjadi tegang. Perwatin kedua, Paksi Alam, bangkit dengan wajah masam. “Kau bicara soal Islam, nak? Tapi kau lupa bahwa dalam adat kita sudah terkandung nilai-nilai luhur yang sejalan dengan ajaran agama. Bekenilui bukan sekadar uang, tapi simbol tanggung jawab dan keseriusan!”
“Bumi dilangkah, dijejaki; adat dilangkah, didendai.” – Seloko Adat Lampung
Sebelum kita menyelami perdebatan moral di Balai Adat, penting untuk memahami akar sejarah sistem marga dan filosofi denda dalam masyarakat Lampung Pepadun.

Menurut Huzaini (2020) dalam disertasinya, perkawinan adat Lampung Marga merupakan rangkaian upacara dan ritual adat yang dimulai dari sebumbangan (pinangan), ngattak keramo (musyawarah adat), begawei (pesta adat), dan bejeneng (pemberian gelar) .

Asal-usul Marga Pepadun bermula dari legenda Si Bermas, seorang pemuda gagah berani yang menyatukan lima buay (klan) yang terpecah-belah. Atas jasa-jasanya, ia diberi gelar Sultan Bumi dan menciptakan sistem adat untuk menjaga keharmonisan antar marga. Kekuasaan tidak diwariskan berdasarkan keturunan, melainkan melalui musyawarah dan konsensus para tetua.

Baca Juga :  Jejak Adab dan Pakaian Terbaik Pesan Orang Tua Saibatin dan Pepadun Saat Hari Raya. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)

Makna Filosofis

Denda dalam masyarakat Lampung Pepadun bukan sekadar hukuman materiil, melainkan memiliki dimensi spiritual yang dalam. Oktaria Pratiwi (2024) dalam penelitiannya tentang Bekenilui (uang adat) menjelaskan bahwa tradisi pemberian sejumlah uang sebelum pernikahan ini bersifat wajib dalam masyarakat Mataram Marga, Sukadana, Lampung Timur . Jika tidak dipenuhi, dapat menghalangi pernikahan tersebut.
Denda adat, termasuk bekenilui, berfungsi sebagai:
1. Penyelaras kosmis – mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu akibat pelanggaran
2. Pengakuan martabat – menghargai kedudukan keluarga dalam struktur sosial
3. Pendidikan moral – mengajarkan tanggung jawab dan konsekuensi
“Hukum tanpa moral buta, moral tanpa hukum lumpuh.” –

Perdebatan Para Perwatin.

Kembali ke Balai Adat, perdebatan semakin memanas. Perwatin ketiga, Indra Guna, yang dikenal alim dan mendalam ilmu agamanya, angkat bicara dengan suara tenang namun tegas.
“Saudara-saudara perwatin, marilah kita renungkan sabda Rasulullah SAW: ‘Sebaik-baik perkara adalah yang pertengahan.’ Bukankah kita bisa mencari jalan tengah? Memang benar bekenilui telah menjadi tradisi turun-temurun, tapi apakah kita harus mempertahankannya hingga memberatkan anak muda yang ingin menikah?”
Paksi Alam menyahut dengan nada tinggi, “Kita harus pertahankan adat! Tanpa adat, apa beda kita dengan orang tak berbudaya? Bekenilui sudah ada sejak nenek moyang, itu bukti keseriusan meminang!”
Indra Guna menghela napas, “Tapi dalam Islam, mahar seharusnya tidak memberatkan. Dalam QS. An-Nisa ayat 4:

Wa aatun nisaaa’a sadu qootihinna nihlah; fa in tibna lakum ‘an shai’im minhu nafsan fakuluuhu hanii’am mariii’aa
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

Maskawin itu hak perempuan, bukan keluarganya. Sedangkan bekenilui justru diberikan kepada keluarga mempelai perempuan. Apakah ini tidak bertentangan dengan prinsip Islam?”

Tuo Rio yang selama ini diam, akhirnya berbicara, “Perdebatan kita ini mencerminkan konflik yang dijelaskan dalam teori Ralf Dahrendorf tentang masyarakat. Menurut Oktaria Pratiwi (2024), oposisi masyarakat terhadap tradisi pemberian uang semacam ini menunjukkan adanya tekanan dari pemimpin adat sebagai superordinate authority dalam menentukan tradisi, sementara calon mempelai pria sebagai subordinate yang dipaksa mematuhinya .
“Adat diisi, limbago dituang; syarak mangato, adat memakai.” – Kearifan Adat Minangkabau yang Relevan.

Baca Juga :  Buku Seri : PIIL PESENGGIRI. Pedoman Hidup Bermartabat Orang Lampung di Era Modern. Seri - 1: Merangkai Identitas, Mengenal Masyarakat Adat Lampung. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Untuk memahami kompleksitas denda adat Pepadun, perlu kita kaji secara mendalam setiap ritual dan maknanya dalam perspektif Islam. Huzaini (2020) telah melakukan penelitian mendalam yang menghasilkan temuan penting tentang penyimpangan dalam ritual adat Lampung Marga.

Ritual Ngattak Keramo – musyawarah adat yang mengandung unsur-unsur musyrik karena dalam prosesnya terdapat doa dan permohonan keselamatan kepada selain Allah SWT. Padahal dalam Islam, semua bentuk permohonan harus hanya ditujukan kepada Allah semata.
Seorang perwatin tua bercerita: “Dulu, dalam ngattak keramo, kita memanggil roh leluhur untuk memberi restu. Tapi sejak saya mendalami Islam, saya sadar itu syirik.”

Ritual Bejeneng – upacara pemberian gelar adat yang mensyaratkan pemotongan hewan sapi atau kerbau.
Meski secara formal mirip dengan akikah atau kurban, namun niat dan tujuannya berbeda. Huzaini (2020) menegaskan bahwa ritual ini sudah menyimpang dari hukum Islam karena menjadi syarat utama untuk mendapatkan gelar adat, bukan semata-mata ibadah kepada Allah .

Upacara Begawei – pesta adat yang menghabiskan biaya sangat besar, seringkali memaksa keluarga mengeluarkan dana berlebihan sehingga terjerat utang. Ini jelas bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang israf (berlebihan) dan tabdzir (menghambur-hamburkan harta).

Indra Guna dalam perdebatannya menekankan: “Maqashid Syari’ah menawarkan solusi dengan mengutamakan kemaslahatan yang bertujuan untuk menjaga agama, harta, dan keturunan. Kita harus meminimalisir aspek-aspek adat yang memberatkan dan bertentangan dengan ajaran Islam.”
“Yang retak, baik dipagari; yang lekang, baik disimpuli.” – Seloko Penyelesaian Sengketa.
Setelah perdebatan panjang, Tuo Rio akhirnya menemukan titik terang. Dengan bijaksana ia memadukan kearifan adat dengan prinsip-prinsip Islam.
“Wahai para perwatin dan hadirin sekalian,” suaranya bergema penuh wibawa, “setelah mendengar semua pendapat, saya menyadari bahwa adat kita bagai perahu yang harus berlayar mengikuti zaman. Kita tidak boleh membiarkan adat menjadi beban yang bertentangan dengan agama.”

Baca Juga :  Buku Seri : Tradisi Ngejalang, Ziarah ke Makam Leluhur. Seri - 5. Pesan yang Terkandung, Nilai-Nilai Luhur dalam Tradisi. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

Ia kemudian mengumumkan keputusan: “Pertama, tentang Rangga. Karena ketidakmampuannya, denda adat diganti dengan bekerja untuk masyarakat selama empat puluh hari – membersihkan sungai, memperbaiki jalan, dan membantu orang tua jompo. Ini sebagai pengganti bekenilui yang tidak mampu ia bayar.”
“Kedua, tentang reformasi adat. Mulai sekarang, nilai bekenilui tidak lagi ditetapkan berdasarkan gengsi keluarga, tetapi berdasarkan kemampuan mempelai pria. Ritual ngattak keramo akan dibersihkan dari unsur syirik dan diganti dengan pembacaan doa Islami. Upacara begawai tidak lagi mengharuskan pesta mewah yang memberatkan.”

Keputusan ini disambut dengan gemuruh persetujuan. Bahkan Paksi Alam yang awalnya keras kepala pun mengangguk pelan, mengakui kebijaksanaan keputusan ini.
“Adat yang benar, dipakai; adat yang salah, dibuang.”

Kisah musyawarah di Balai Adat Pepadun mengajarkan kita bahwa tradisi dan agama dapat berjalan beriringan jika kita memiliki kebijaksanaan untuk memilah dan memilih. Huzaini (2020) menawarkan perspektif seimbang: di satu sisi, kita harus mengutamakan proses perkawinan secara hukum Islam agar terhindar dari hal-hal yang menyimpang; di sisi lain, kita dapat mempertahankan budaya warisan nenek moyang dengan meminimalisir aspek-aspek yang bertentangan dengan syariat .

Nilai spiritual yang dapat kita petik adalah:
1. Keseimbangan antara menjaga tradisi dan menjalankan ajaran agama
2. Flexibilitas dalam menafsirkan adat sesuai perkembangan zaman
3. Keadilan sosial dalam menerapkan denda sesuai kemampuan
4. Spiritualitas murni yang terbebas dari unsur syirik dan khurafat
Sebagai penutup, Rangga akhirnya dapat menikahi pujaan hatinya dengan damai. Prosesi pernikahan dilaksanakan sesuai syariat Islam, diiringi adat yang telah dimurnikan. Mereka hidup bahagia, melestarikan nilai-nilai luhur adat yang sejalan dengan Islam, dan meninggalkan yang bertentangan.

Demikianlah, hukum di Balai Adat bukan sekadar aturan kaku, tetapi living law yang terus bernafas, berkembang, dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai universal kemanusiaan dan ketuhanan.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini