nataragung.id – Bandar Lampung – Dalam masyarakat Lampung, kebenaran tidak dimonopoli oleh satu suara, melainkan disuling dari banyak suara. Proses penyulingan itu bernama musyawarah – seni kolektif untuk mencapai beghettok (mufakat). Bagi orang Lampung, baik yang mengikuti jalan Saibatin maupun Pepadun, musyawarah bukan sekadar rapat atau diskusi. Ia adalah ritual sakral yang mempertemukan pikiran dan hati, di mana ego dikalahkan demi keselarasan bersama.
Buku seri kedelapan ini mengajak pembaca untuk duduk di lingkaran musyawarah adat, menyaksikan bagaimana kearifan lokal menyelesaikan sengketa, merencanakan hajatan, dan mengambil keputusan besar. Di sini kita akan belajar bahwa suara yang paling lembut pun berhak didengar, dan kebersamaan lahir dari proses merajut perbedaan menjadi satu tenunan yang kuat.
Dahulu kala, di lereng Bukit Pesagi, terdapat dua telaga kembar: Telaga Bening dan Telaga Jernih. Keduanya dipisahkan oleh sebuah batu besar. Konon, air dari kedua telaga itu memiliki khasiat berbeda. Telaga Bening menguatkan tubuh, sementara Telaga Jernih mencerahkan pikiran.
Dua kelompok masyarakat, pimpinan Rio Mudo dan Minak Rio, berebut menguasai kedua telaga. Pertempuran kecil kerap terjadi, merusak persaudaraan di antara mereka.
Suatu malam, ketujuh penyimbang tertua dari kedua pihak mimpi yang sama. Mereka didatangi oleh Umpu Ngegalang Paksi, leluhur legendaris.
Dalam mimpi itu, Umpu berkata, “Air yang diperebutkan akan jadi keruh. Air yang dibagi akan tetap jernih. Daripada pedangmu saling beradu, lebih baik duduklah dalam satu lingkaran. Letakkan pedang di luar, dan mulailah dengan secangkir air telaga itu sendiri.”
Esok harinya, dengan hati berat, ketujuh tetua itu memutuskan untuk bertemu. Mereka duduk melingkar di atas batu pemisah kedua telaga, tanpa senjata. Seorang perempuan tua dari marga tertua menyuguhkan air dari kedua telaga yang telah dicampur dalam satu tempayan. Rio Mudo dan Minak Rio diperintahkan meminumnya bersama. Saat air campuran itu menyentuh lidah, sebuah keajaiban terjadi. Mereka merasakan kekuatan dan kejernihan sekaligus. Batu pemisah itupun retak, dan air dari kedua telaga mengalir menyatu membentuk sebuah anak sungai kecil.
Sejak peristiwa itulah, tempat itu dinamakan Tiyuh Beghettok (Kampung Mufakat). Ritual duduk melingkar, menyuguhkan minuman bersama sebelum berbicara, dan meletakkan senjata/sikap keras di luar lingkaran, menjadi adat musyawarah pertama. Mereka sepakat: “Sai bedua mak beghabung, sai besatu mak ngeghek” (Yang berselisih jangan bersatu, yang bersatu jangan tercerai). Persatuan itu harus dicapai melalui percakapan, bukan pertempuran.
Musyawarah adat Lampung adalah sebuah tata laku yang sangat terstruktur:
Pangawalaran (Pembukaan): Dimulai dengan Sambah Sirih. Penyimbang tertua memimpin doa dan menyuguh sirih kepada semua peserta. Menerima sirih berarti menyatakan kesediaan untuk bermusyawarah dengan hati bersih.
Filosofinya: sirih (daun), pinang (buah), kapur, dan gambir yang berbeda rasa, ketika dikunyah bersama menghasilkan rasa yang harmonis. Begitu pula musyawarah.
Tata Tempat Duduk (Titiran): Peserta duduk melingkar atau dalam formasi U. Posisi mencerminkan senioritas dan marga, tetapi setiap posisi memiliki “hak suara” yang diakui. Tempat duduk penyimbang adat (Sai Batin atau Penyimbang Pepadun) biasanya di tengah atau di ujung yang dihormati, bukan sebagai pemutus mutlak, melainkan sebagai pemandu dan penengah.
Bahasa Musyawarah (Cakak Mufakat): Menggunakan bahasa andan (halus). Setiap orang yang hendak berbicara harus memulai dengan permisi (“Ampun Pun…”) dan mengakhirinya dengan ungkapan merendahkan pendapat sendiri (“…sai haga murah atei pun” – yang sekiranya murah hati tuan). Ini bukan basa-basi, tetapi mekanisme untuk meredam emosi dan menciptakan ruang aman untuk berpendapat.
Proses Pengambilan Keputusan: Dilakukan dengan “ngajor” (mengajukan pendapat) secara bergiliran. Jika ada perdebatan panas, musyawarah bisa ditunda untuk mendinginkan suasana. Keputusan diambil tidak dengan voting mayoritas, tetapi dengan upaya keras mencapai konsensus (beghettok). Suara yang tetap berbeda pendapat akan didokumentasikan, tetapi diupayakan untuk tunduk pada keputusan bersama demi kesatuan.
Kitab Kuntara Raja Niti memberikan pedoman rinci tentang musyawarah. Dalam bagian Ngemani Jamma (Memimpin Rakyat), tertulis: “Mupakat ngeghek sai, sai peghuwai sai tepi. Sai ngeghek mak mupakat, baghi disikian di.”
(Mufakat itu kuat, pembicaraan sampai ke tujuan. Yang tidak bermufakat, terpecah seperti sirih (yang disobek-sobek).)
Kutipan ini membandingkan dua keadaan: mupakat dan disikian (terpecah-pecah). Kekuatan (ngeghek) dihasilkan dari mufakat, yang memastikan semua pembicaraan (peghuwai) mencapai tujuannya. Sementara, ketiadaan mufakat diibaratkan seperti daun sirih yang disobek-sobek – tidak berharga, tidak fungsional, dan berserakan. Ini menegaskan bahwa musyawarah adalah proses untuk mengintegrasikan, bukan memecah belah.
Pada bagian lain, kitab yang sama mengingatkan: “Dengei sai bulus, pandang sai jama. Sai mak dengei bulus, hakhi di dalam gelem.” (Dengarkan yang tulus, pandanglah yang banyak. Siapa yang tidak mendengar dengan tulus, kesesatan di dalam gelap.)
“Dengei sai bulus” (mendengar yang tulus) adalah fondasi musyawarah. Ini berarti mendengar dengan empati, tanpa prasangka, berusaha memahami maksud di balik kata-kata. “Pandang sai jama” (memandang yang banyak) berarti mempertimbangkan semua perspektif. Kegagalan melakukan kedua hal ini akan membawa pada “hakhi di dalam gelem” (kesesatan di dalam gelap) – yaitu keputusan yang picik dan penyesalan.
Musyawarah yang baik adalah pertukaran pendengaran aktif, bukan sekadar adu pidato.
Musyawarah dalam Hierarki Saibatin dan Egaliter Pepadun.
Dalam Adat Saibatin: Musyawarah dipimpin oleh Sai Batin atau Punyimbang. Prosesnya lebih terstruktur secara hierarkis. Suara Sai Batin sangat berpengaruh dan sering menjadi penentu akhir, namun ia biasanya tidak memutuskan secara sepihak sebelum mendengar pertimbangan para Perwatin (penasihat) dan tetua marga. Mufakat dicapai dengan tetap mengakui otoritas puncak. Musyawarah di sini berfungsi juga untuk mengukuhkan legitimasi keputusan pemimpin.
Dalam Adat Pepadun: Lebih egaliter. Sidang dipimpin oleh Penyimbang yang berfungsi sebagai moderator, bukan penguasa. Semua kepala keluarga (Menyimah) memiliki hak bicara yang hampir setara. Proses untuk mencapai mufakat bisa lebih panjang karena harus benar-benar merangkul semua suara. Keputusan benar-benar lahir dari konsensus kolektif. Musyawarah di sini adalah pengejawantahan kedaulatan rakyat adat.
Namun, dalam kedua sistem itu, esensinya sama: “Mulok temeng, mulok tuo, kham peghasan satu” (Membicarakan yang benar, membicarakan yang tua (bijak), supaya menjadi satu). Kebenaran dan kebijaksanaan adalah tujuan, dan kebersamaan adalah hasilnya.
Nilai spiritual dari musyawarah Lampung terletak pada pengakuan bahwa kebenaran itu multidimensi. Dengan duduk bersama, manusia meniru alam semesta yang berharmoni dalam perbedaan. Sirih pinang yang disuguhkan adalah simbol persaudaraan yang mengatasi perbedaan pendapat. Ruang musyawarah adalah “tanah netral” di mana status sosial sementara ditangguhkan untuk mengabdi pada kepentingan yang lebih besar.
Di dunia modern yang penuh dengan polarisasi dan debat kusir, filosofi Beghettok menawarkan penawar:
Di Dunia Digital: Mengajarkan untuk “dengei sai bulus” sebelum men-judge, dan berkomunikasi dengan bahasa andan meski di media sosial.
Dalam Organisasi: Keputusan yang diambil melalui proses mendengar semua pihak akan memiliki legitimasi dan dukungan yang lebih kuat.
Dalam Keluarga: Menyelesaikan masalah dengan duduk melingkar, memberi kesempatan masing-masing anggota bicara.
Dalam Kebangsaan: Mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar voting, tetapi usaha sungguh-sungguh membangun konsensus.
Musyawarah dalam adat Lampung adalah sebuah perjalanan kolektif menuju satu titik terang: Beghettok. Ia adalah proses menemukan “kata yang satu” dari “banyak hati”. Dalam balai-balai adat Saibatin dan Pepadun, prinsip ini telah mencegah perpecahan berabad-abad. Ia mengajarkan bahwa kekuatan sejati tidak terletak pada memenangkan argumen, tetapi pada kemampuan merajut berbagai benang pendapat menjadi sebuah tenunan keputusan yang kuat dan diterima semua pihak. Pada akhirnya, musyawarah adalah cermin dari jiwa Lampung itu sendiri: beragam dalam suara, tetapi satu dalam tujuan, teguh dalam prinsip, namun lentur dalam cara mencapainya. “Satu Kata, Satu Hati” – itulah mantra yang menjaga nyala kebersamaan tetap menyala.
Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Naskah Asli Kuntara Raja Niti (Aksara Lampung & Terjemahan), Bab Ngemani Jamma. Koleksi Museum Negeri Provinsi Lampung. (Dokumen Fisik).
2. Piagem Adat tentang Tata Cara Beghettok dari Keratuan Melinting (Saibatin) dan Marga Pubian (Pepadun). Arsip Daerah Lampung. (Dokumen Fisik/Fotokopi).
3. Amanah, N. R. (2015). Beghettok: Model Penyelesaian Konflik dan Pengambilan Keputusan dalam Masyarakat Adat Lampung. Jurnal Antropologi Sosial Budaya. (Artikel digital terverifikasi di portal jurnal nasional).
4. Suryadi, A. (2012). Demokrasi Dalam Tradisi: Studi tentang Musyawarah Mufakat pada Masyarakat Adat Lampung. Penerbit Universitas Lampung. (Buku Fisik).
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

