Bulan: Januari 2025

  • Senin DPRD Lampung Selatan Agendakan Rapat BANMUS untuk Jadwalkan Paripurna Persetujuan Calon DOB.

    Senin DPRD Lampung Selatan Agendakan Rapat BANMUS untuk Jadwalkan Paripurna Persetujuan Calon DOB.

    nataragung.id – Kalianda – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM mengatakan Senin (6/1/25) pihaknya sudah mengundang seluruh anggota Badan Musyawarah (BanMus) untuk mengadakan rapat dalam rangka penentuan agenda sidang paripurna membahas Persetujuan Bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan terhadap Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandar Negara. “Benar Senin kita sudah agendakan rapat BanMus,” ucap Erma Yusneli Sabtu (4/1/25).

    Dirinya berharap semua tahapan proses pemekaran akan berjalan dengan baik, lancar tanpa kendala sehingga aspirasi warga 5 kecamatan calon DOB akan segera terwujud.

     

    Ia pun tak lupa mengucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama memperjuangkan pemekaran di daerah Lampung Selatan. Ucapan itu juga secara khusus ditujukan kepada Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) dan Panitia DOB Natar Agung, dimana pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari Jumat (3/1/25) telah mewujudkan kesepakatan Pemekaran Daerah dengan nama Kabupaten Bandar Negara. ” Ini hasil yang luar biasa, dimana kedua belah pihak telah mengedepankan kebersamaan sehingga kesepakatan nama bisa dilakukan secara baik,” ucap Politisi Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kecamatan Natar.

     

    Lebih lanjut Erma menepis isu yang ada di masyarakat tentang dualisme kepanitiaan. Menurut hematnya tidak ada dualisme kepanitiaan. Keduanya sama-sama berjuang dan mempunyai satu tujuan yaitu bagaimana Pemekaran Kabupaten di Lampung Selatan dapat segera terwujud. “Semangat mereka yang luar biasa untuk proses pemekaran patut kita berikan apresiasi yang tinggi,” ujar Erma. Hal sama juga Ia sampaikan kepada elemen masyarakat lainnya seperti APDESI, PABPDSI, tokoh adat, tokoh masyarakat dan lainnya yang selama ini telah bersama-sama ikut memperjuangkan agar pemekaran daerah dapat terwujud.

     

    Selaku pimpinan DPRD yang mewakili rakyat, dirinya siap memberikan perhatian dan memfasilitasi aspirasi masyarakat termasuk jika Panitia DOB Natar Agung dan TPPD membutuh partisipasi pimpinan untuk berdiskusi bagaimana kedepan dan keberlanjutan proses pemekaran DOB Bandar Negara.

     

    Editor : SyahidanMh

  • Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Siap Di Lebur

    Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Siap Di Lebur

    nataragung.id – Jati Agung – Seiring dengan selesainya pro-kontra masalah nama untuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Lampung Selatan, maka selesai pula dualisme dan saling klaim antara Panitia DOB Natar Agung dan TPPD di Lampung Selatan.

    Menurut Sekertaris Umum Panitia DOB Natar Agung Ali Sopian, SH, C.PM, saat ini tidak ada lagi penyebutan Panitia DOB dan TPPD secara sendiri-sendiri. Dengan di sepakatinya nama Calon DOB Kabupaten Bandar Negara, maka secara otomatis panitia pun akan bersatu dengan nama Panitia Persiapan Pemekaran DOB Bandar Negara atau sebutan lainnya. “Itu juga bagian dari kesepakatan yang diambil pada saat TPPD dan DOB Natar Agung sepakat mengumumkan nama Bandar Negara di hadapan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Jum’at (3/1/25),” ucap Ali Sopian.

    Dirinya mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak baik TPPD, Panitia DOB Natar Agung, para Kepala Desa, BPD dan semua unsur yang terlibat dalam proses pemekaran. “Jadi mulai sekarang tidak perlu lagi kita membuat dikotomi dan mengkotak-kotakan antara elemen TPPD dan DOB Natar Agung,” tegas advokat pendiri LBH Masa Perubahan ini.

    Masih menurut Ali Sopian kedepannya akan diatur dengan cermat tupoksi panitia pemekaran agar bisa berjalan dengan baik. “Semua pihak harus berfikir jernih dengan tujuan yang sama yaitu untuk proses pemekaran,” tegas Ali Sopian

    Disinggung mengenai kapan waktu untuk melebur Panitia DOB dan TPPD, Ali Sopian mengaku akan dilakukan secepatnya, jika memungkinkan sebelum paripurna persetujuan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan dilakukan, Panitia calon DOB Bandar Negara sudah selesai di lebur dan tentunya peleburan itu atas kesepakatan kedua pihak.

    Hal senada di sampaikan oleh ketua TPPD Puji Sartono. Menurut anggota DPRD Provinsi Lampung fraksi PKS ini, dirinya berulang-ulang mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, bahwa perjuangan panjang proses pemekaran membuahkan hasil yang manis. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak, baik TPPD, Panitia DOB Natar Agung, APDESI, PABPDSI dan seluruh pejuang pemekaran. “Ini perjuangan semua pihak, tanpa gerakan yang tujuannya sama, tentu proses pemekaran tidak pernah akan terjadi,” ujarnya.

    Secara pribadi ia mengatakan bahwa dirinya tidak ada persoalan dengan siapapun. Dinamika yang terjadi hanya pada persoalan sudut pandang saja. Sehingga dengan kesepakatan yang sudah ada berupa nama Bandar Negara sebagai nama calon DOB, maka sejatinya semua perbedaan itu otomatis juga sudah selesai.

    Menyinggung tentang langkah yang akan diambil baik oleh TPPD maupun oleh Panitia DOB Natar Agung, dirinya berharap DPRD Lampung Selatan kiranya dapat segera memproses kesepakatan yang ada untuk ditindak lanjuti dalan rapat paripurna khusus DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan untuk mengadakan persetujuan bersama.

    Mengenai adanya rencana akan dileburnya TPPD dan Panitia DOB Natar Agung, dirinya amat sepakat dan sebaiknya secepat mungkin bisa direalisasikan. “Saya akan segera berkomunikasi dengan DOB Natar Agung, untuk membicarakan itu dan mudah-mudahan sebelum paripurna DPRD Lampung Selatan semuanya sudah beres,” ucap Puji Sartono.
    Editor : SyahidanMh

  • Nama Bandar Negara Sebagai Nama DOB di Lampung Selatan Oleh. : H. SyahidanMh

    Nama Bandar Negara Sebagai Nama DOB di Lampung Selatan Oleh. : H. SyahidanMh

    natagung.id – NATAR – Pada awal pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Lampung Selatan akhir tahun 2009 nama yang dipakai adalah Natar Agung yang meliputi 5 kecamatan yaitu Kecamatan Natar, Tanjung Bintang, Jati Agung, Merbau Mataram dan Tanjung Sari. Namun berdasarkan kompromi (jalan tengah) maka diputuskan nama Bandar Negara, setelah adanya perbedaan yang cukup tajam antara Panitia DOB Natar Agung dan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD).

    Jalan tengah itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Jum’at (3/1/25) di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan.
    Usai ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli, SE, MM menyampaikan kata pengantar, kemudian ketua TPPD Puji Sartono dan ketua DOB Natar Agung Irfan Nuranda Djafar memberikan paparan capaian kerja masing-masing lembaganya, kemudian RDP di skore oleh Ketua DPRD untuk memberikan kesempatan mediasi (berunding) bagi kedua pihak yang terlibat dalam proses pemekaran.

    Rapat tertutup antara Panitia DOB dan TPPD yang dipandu oleh Sekretaris DPRD Lampung Selatan Thomas Amirico, ketua Komisi 1 Agus Sartono dan Jenggis Khan serta turut hadir anggota DPD RI DR. Bustami Zainudin. Dalam rapat tertutup itulah terjadi kesepakatan nama Bandar Negara untuk calon DOB di Lampung Selatan.

    Terkait dijadikannya nama Bandar Negara sebagai calon DOB ada yang bertanya dengan pertanyaan sebagai berikut : “Kalau boleh tahu, apakah ada yang bisa menjelaskan asal-usul nama Bandar Negara, siapa tahu suatu saat anak cucu kami ada yang bertanya.”

    Pertanyaan itu cukup menarik dan amat wajar sehingga perlu diberikan penjelasan agar publik khususnya warga 5 kecamatan calon DOB lebih faham atau mengerti.

    Dalam tulisan ini saya akan jelaskan dari beberapa sudut jawaban yaitu dari sisi arti Bandar dan Bandar Negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan dari sisi sejarah kenapa Bandar Negara di jadikan nama DOB.

    KATA BANDAR.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “BANDAR” memiliki beberapa arti :
    Arti Umum
    1. Tempat atau kota yang menjadi pusat perdagangan atau pelayaran.
    2. Pelabuhan atau dermaga tempat kapal-kapal bersandar.
    3. Kota atau tempat yang menjadi pusat kegiatan ekonomi.

    Arti Khusus
    1. Dalam konteks sejarah, bandar merujuk pada kota-kota pelabuhan yang menjadi pusat perdagangan di Nusantara.
    2. Dalam konteks permainan, bandar adalah orang yang memimpin atau mengatur permainan.

    Contoh Kalimat
    1. Bandar Lampung adalah kota pelabuhan yang sibuk di Lampung.
    2. Bandar udara adalah tempat pesawat terbang berangkat dan mendarat.
    Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi V.

    KALIMAT BANDAR NEGARA.
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kalimat “BANDAR NEGARAW” dapat diartikan sebagai :
    Arti Harfiah
    1. Kota atau pelabuhan negara.
    2. Pusat pemerintahan atau ibukota negara.

    Arti Khusus
    1. Dalam konteks sejarah, Bandar Negara dapat merujuk pada kota-kota pelabuhan yang menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan di Nusantara.
    2. Dalam konteks modern, Bandar Negara dapat merujuk pada ibukota atau pusat pemerintahan suatu negara.

    Contoh Kalimat
    1. Bandar Negara Republik Indonesia adalah Jakarta.
    2. Bandar Negara tersebut menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi.
    Sumber: KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) Edisi V.

    Lantas kenapa dipilih nama Bandar Negara sebagai nama calon DOB di Lampung Selatan ? Begini penjelasannya : Dapat saya sampaikan hal-hal yang menjadi latar belakangnya.

    Pada tahun 2019 Lembaga Pusat Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) mengadakan study kelayakan atas rencana pemekaran calon DOB Natar Agung yang telah diusulkan sejak tahun 2009.
    Kemudian dalam rekomendasi hasil study kelayakan LPPM Unila memberikan empat nama untuk calon DOB yaitu :
    1. Natar Agung.
    2. Bandar Lampung
    3. Bandar Negara
    4. Bandar Husada.

    Menurut rekomendasi LPPM Unila juga dijelaskan secara rinci dan gamblang mengapa LPPM Unila merekomendasikan nama-nama tersebut sebagai calon DOB.

    Dari rekomendasi LPPM Unila TPPD mengadakan sosialisasi dan cendrung memakai nama Bandar Lampung dengan rujukan sesuai rekomendasi LPPM Unila. Sedang Panitia DOB tetap bertahan dengan nama Natar Agung, karena selain sudah diusulkan sejak tahun 2009, juga Panitia DOB menganggap TPPD adalah tim adhock, dimana saat penunjukan personil TPPD atas usulan dalam rapat internal Panitia DOB dan tempat rapatnya juga di kediaman pribadi ketua umum DOB Bapak Irfan Nuranda Djafar.

    Menurut Irfan Nuranda Djafar dibentuknya TPPD karena ada anggaran di APBD 2019 sebesar Rp 1 Milyar, maka harus ada sebuah tim yang di SK kan oleh Bupati sebagai azaz legalitas pertanggung-jawaban dana yang bersumber dari APBD.

    Dengan demikian dipakainya nama Bandar Negara berarti tidak menyimpang dari 4 nama yang telah direkomendasikan oleh LPPM Unila ketika mengatakan study kelayakan karena jika mengambil nama diluar 4 nama yang ada, maka resiko nya amat berat. Apa resikonya :
    1. Jika yang diambil nama calon DOB tidak ada dalam rekomendasi, maka bisa saja akan dilakukan study kelayakan dari awal, yang berarti proses pemekaran DOB akan kembali dari nol.
    2. Karena Study kelayakan yang dilakukan oleh LPPM Unila dan sosialisasi dari TPPD mempergunakan dana Rp 1 Milyar, bisa saja akan menjadi temuan BPK, jika nama tidak sesuai dengan rekomendasi yang ada.

    Itulah penjelasan Anggota DPD RI Bapak DR.Bustami Zainudin di hadapan Rapat tertutup antara Panitia DOB Natar Agung dan TPPD Jum’at (3/1/25), sehingga nama Bandar Negara adalah jalan tengah sebagai bentuk kompromi yang amat elegen dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemekaran.

    Apa filosofi dan sejarah nama Bandar Negara terhadap 5 kecamatan yang akan menjadi calon DOB?. Begini ulasannya.

    Ketika era tahun 1960-an Distrik (Keresidenan) Lampung berpisah dari Sumatra Selatan menjadi Provinsi sendiri, saat itu Lampung baru mempunyai tiga kabupaten dan satu kota yaitu :
    1. Lampung Selatan
    2. Lampung Tengah
    3. Lampung Utara dan
    4. Kota Praja (Kota-madya ) Tanjung Karang-Teloek Betoeng.

    Lantas Bagaimana kaitan 5 Kecamatan calon DOB itu, sehingga harus memakai nama Bandar Negara? Begini latar-belakangnya.

    1. Kabupaten Lampung Selatan mempunyai salah satu kecamatan namanya Natar.
    2. Kecamatan Natar juga meliputi wilayah Kedaton (sampai makam pahlawan) dan Panjang.
    3. Wilayah Kedaton meliputi Tanjung Bintang dan kecamatan Pemekarannya yaitu Jati Agung dan Tanjung Sari. Makanya sampai saat ini di Tanjung Bintang, Jati Agung dan Tanjung Sari masih familier dengan sebutan atau istilah Kedaton, pasti kita sering mendengar istilah Kedaton 1-IX untuk menyebutkan block-block tertentu di tiga kawasan kecamatan itu. Mirip ketika kita menyebut bedeng-bedeng di Trimurjo hingga Lampung Timur untuk menggambarkan lokasi transmigrasi didaerah itu.
    4. Dari lima kecamatan yang akan menjadi DOB hanya Merbau Mataram lah yang tidak ada kaitannya dengan Natar, karena Merbau Mataram adalah pecahan dari Katibung.

    Dengan demikian pemakaian nama Bandar Negara sebagai calon DOB menggambarkan bahwa awalnya empat kecamatan itu adalah PUSATNYA di Natar.

    Kemudian kata Negara lebih pada fokus, bahwa calon ibu kota Provinsi Lampung ada di Kota Baru (Jati Agung) dan rencana pusat pemerintahan Bandar Negara juga akan ada di Jati Agung.

    Berangkat dari fakta itulah akhirnya semua peserta RDP bersepakat memakai nama Bandar Negara. Karena jika kita tarik sejarah kebelakang, awalnya semua berasal dari Natar. Selain nama Bandar Negara adalah salah satu dari empat nama yang direkomendasi LPPM Unila. Mudah-mudahan Allah akan berikan kemudahan bagi proses selanjutnya. Aamiin3x Ya Robbal Aalamiin.
    Tabiiik.

    Penulis adalah : Inisiator Pemekaran DOB Natar Agung, tinggal di Natar.

  • Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

    Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025

    nataragung.id, Bandar Lampung —- Pj. Gubernur Samsudin memimpin Rapat Finalisasi Penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB Tahun 2025 secara virtual, di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Lampung, Jumat (3/1/2025).

    Kegiatan ini digelar dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan operasional turunannya, terutama mengenai Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung sekaligus sebagai ajang koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

    Selain itu, kegiatan ini juga menandai kesiapan akhir dalam mengimplementasikan penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Uji coba split payment dana Opsen PKB dan dana Opsen BBNKB secara real time sesuai ketentuan yang berlaku.

    Salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Lampung adalah dari sektor Pajak Daerah yang di dalamnya antara lain terdapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau yang disebut sebagai opsen.

    Opsen merupakan salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang telah diatur dalam UU HKPD. Sebagaimana yang diamanatkan UU HKPD, opsen diberlakukan untuk memperluas basis pajak daerah dan mengganti skema bagi hasil yang sebelumnya berlaku.

    Opsen PKB dan BBNKB yang akan diberlakukan mulai tanggal 5 Januari 2025, merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat.

    Pengaturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota sesuai dengan potensi pada masing-masing kabupaten kota. Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota atau split payment tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota. Sehingga kapasitas fiskal pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan lebih baik.

    Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Gubernur Samsudin menekankan agar sinergitas antar Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengoptimalkan pemungutan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB perlu menjadi perhatian.

    Pasalnya, sinergitas pemungutan PKB dan BBNKB serta Opsen PKB dan Opsen BBNKB ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan lebih baik. Selain itu, mekanisme tersebut juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

    Menurut Pj. Gubernur, hal yang tidak kalah penting untuk dipahami adalah terkait bagaimana mekanisme pembagian dan pelimpahan dana opsen PKB dan opsen BBNKB kepada Pemerintah kabupaten/kota.

    “Diperlukan suatu kesamaan pemahaman dan persepsi terhadap alur proses pelimpahan dana Opsen PKB, Opsen BBNKB, denda Opsen PKB dan denda Opsen BBNKB, sehingga dapat dipastikan bahwa dana tersebut dapat tersalurkan secara cepat dan tepat guna mendanai pembangunan yang ada di Pemerintah Kabupaten/Kota,” ujar Pj. Gubernur.

    Dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta mengurangi beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Baik Nama Kendaraan Bermotor agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.

    Selanjutnya, Pj. Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/876/VI.03/HK/2024 tentang Pemberian Keringanan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

    Dengan dana opsen yang langsung diterima ini, Pj. Gubernur juga meminta kepada seluruh Pj. Bupati/Walikota agar fokus pada pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di daerahnya masing-masing.

    Selain itu, dengan diberlakukannya keringanan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk tetap taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

    “Saya mengharapkan komitmen yang kuat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan opsen ini dengan sungguh-sungguh, agar kita dapat mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah guna mendanai pembangunan dan program kerja pemerintah,” pungkas Pj. Gubernur.

    Rapat dihadiri oleh Pj. Sekdaprov Lampung, Kaban Kesbangpol, Kepala BPKAD, Kadis ESDM, Karo Hukum, Plt. Kepala Bapenda serta para Pj. Bupati/Walikota, Sekda dan Kepala OPD yang membidangi Keuangan dan Pendapatan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.

    Editor  : Muhammad Arya

  • M. Agus Budiantoro Dorong Pemekaran Kabupaten Bandar Negara Segera Diparipurnakan

    M. Agus Budiantoro Dorong Pemekaran Kabupaten Bandar Negara Segera Diparipurnakan

    nataragung.id, Lampung Selatan – Ketua Harian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Provinsi Lampung, M. Agus Budiantoro, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, secara tegas mendesak DPRD Lampung Selatan untuk segera memparipurnakan proses pemekaran wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Pemekaran ini diusulkan dengan nama Kabupaten Bandar Negara dan telah mendapat dukungan luas dari masyarakat serta berbagai elemen terkait.

    Dalam pernyataannya, Agus mengungkapkan bahwa usulan ini telah melalui pembahasan matang dengan melibatkan tokoh masyarakat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Kepala Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi), serta dua panitia pemekaran, yaitu Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung dan Tim Persiapan Pemekaran Daerah (TPPD) Bandar Lampung.

    “Harapan kami adalah agar DPRD Lampung Selatan segera memparipurnakan keinginan masyarakat di lima kecamatan, yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan Tanjung Sari, untuk membentuk Kabupaten Bandar Negara. Ini adalah aspirasi bersama yang telah disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Lampung Selatan pada Jumat (3/1/2025),” ujar Agus.

    Proses pemekaran ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan pembangunan, dan mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat di lima kecamatan yang mengusulkan pemekaran.

    Masyarakat bersama pihak-pihak terkait kini menantikan langkah konkret dari DPRD Lampung Selatan untuk segera mengesahkan aspirasi ini melalui sidang paripurna. Kabupaten Bandar Negara diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan pembangunan yang dihadapi wilayah tersebut.

  • Sekandal Warisan : Kuasa Hukum Sumanto Laporkan Oknum Polisi ke Bidpropam Polda Lampung

    Sekandal Warisan : Kuasa Hukum Sumanto Laporkan Oknum Polisi ke Bidpropam Polda Lampung

     

    nataragung.id – Bandarlampung – Kuasa hukum Drs. Sumanto, Busroni, SH, MH bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masa Perubahan, resmi melaporkan Oknum Polri yang bertugas di Polsek Kedaton yang berinisial KB ke Bidang Propam Polda Lampung atas dugaan abuse of trust dan pembuatan dokumen palsu terkait pengurusan sertifikat tanah warisan.

    Busroni mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Propam Polda Lampung terkait tindakan KB yang diduga telah menyalahgunakan kepercayaan.

    “KB secara sepihak menghilangkan nama ahli waris dari surat waris dan diduga kuat membuat dokumen palsu. Tindakan ini sangat melanggar hukum dan merugikan keluarga klien kami,” kata Busroni, Jumat (3/1/2025), saat memberikan keterangan pers di Sekretariat LBH Masa Perubahan di Bandar Lampung.

    Menurutnya kasus bermula dari kepemilikan tanah seluas 15.480 meter persegi di Muara Putih, Natar Lampung Selatan yang dibeli oleh Sujono pada tahun 2000. Sertifikat tanah tersebut atas nama Sujono, yang meninggal dunia pada tahun 2005.

    “Setelahnya, surat warisan dibuat pada tahun 2016, menetapkan ahli waris sah : istri dan kedua anak Sujono, serta ibunya pelapor, Beng Sarimah, yang memiliki hak atas 3.155 meter persegi dari tanah tersebut,” jelas Busroni.

    Namun, pada tahun 2023, tanah itu dijual oleh Sri Lestari, istri Sujono, dengan harga Rp 2,7 miliar. Dalam proses balik nama sertifikat, nama Beng Sarimah, sebagai salah satu ahli waris sah hilang.

    “Fakta mengejutkan lainnya adalah pengurusan balik nama dilakukan oleh KB, seorang anggota polisi, yang sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengurus dokumen tersebut,” ungkap Busroni.

    Busroni juga menerangkan, dalam proses balik nama sertifikat harus dilakukan oleh ahli waris itu sendiri dan notaris yang memiliki kapasitas hukum jelas.

    “Menurut hukum positif dan Kompilasi Hukum Islam, tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga melanggar prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan,” tegasnya.

    Diketahui, KB adalah adik dari Sri Lestari, yang tidak memiliki hubungan langsung dengan keluarga Beng Sarimah.

    “Ini jelas-jelas pelanggaran hukum berat. Tanah warisan harus dikelola oleh ahli waris, bukan oleh menantu atau keluarga dari luar garis keturunan,” tandasnya.
    Editor : SyahidanMh

  • Kabupaten Bandar Negara Nama Yang di Pilih Untuk Calon DOB di Lampung Selatan.

    Kabupaten Bandar Negara Nama Yang di Pilih Untuk Calon DOB di Lampung Selatan.

    nataragung.id – KALIANDA – Nama Bandar Negara akhirnya di sepakati oleh dua panitia pemekaran yaitu Panitia DOB Natar Agung dan TPPD (Bandar Lampung) sebagai nama DOB di Lampung Selatan.

    Kesepakatan itu adalah hasil kompromi kedua belah pihak saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di fasilitasi oleh DPRD Lampung Selatan Jum’at (03/1/25) di ruang Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.

    RDP itu selain dihadiri oleh Panitia DOB Natar Agung dan TPPD, juga dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait proses pemekaran DOB di Lampung Selatan serta anggota DPD RI DR. Bustami Zainudin.

    Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM langsung memimpin RDP didampingi oleh para wakil ketua Merik Havit, SH, MH. A Benny Raharjo, SH serta ketua Komisi 1 Agus Sartono dan seluruh anggota komisi 1 DPRD Lampung Selatan.

    Dalam kata pengantarnya Erma Yusneli mengajak semua pihak untuk bersatu padu dalam proses pemekaran, khusus mengenai nama kabupaten Erma menekankan harus di sepakati dalam RDP hari ini guna dibawa dalam paripurna DPRD dan Pemerintah Lampung guna persetujuan bersama sebagai identitas DOB.

    Usai Ketua DPRD memberikan pengantar, ketua TPPD Puji Sartono dan ketua Panitia DOB Natar Agung Irfan Nuranda Djafar memaparkan hal-hal yang terkait proses pemekaran dan capaian yang telah dilakukan oleh kedua pihak

    Usai paparan kedua belah masing-masing baik dari TPPD dan DOB Natar Agung mengadakan rapat tertutup di pandu oleh Sekretaris DPRD Lampung Selatan.
    Turut hadir dalam rapat tertutup anggota DPD RI Bustami Zainudin.

    Rapat tertutup berjalan cukup alot karena kedua belah saling bertahan pada nama masing-masing yaitu Bandar Lampung dan Natar Agung. Namun persoalan nama menjadi cair setelah Bustami Zainudin diberikan kesempatan untuk berbicara.

    Dihadapan peserta rapat tertutup Bustami Zainudin bertanya apakah nama Bandar Lampung dan Natar Agung ada dalam rekomendasi LPPM Unila dijawab oleh peserta rapat ada, kemudian beliau kembali bertanya, apakah nama Bandar Negara ada dalam rekomendasi LPPM Unila kembali di jawab oleh peserta rapat ada. “Nama tidak boleh keluar dari yang telah direkomendasikan, jika keluar dari itu, maka akan di adakan study kelayakan ulang dan dana yang sudah dimanfaatkan bisa saja menjadi temuan BPK,” ucap Bustami Zainudin.

    Mendengar itu kedua belah pihak sepakat memakai nama Bandar Negara sebagai nama calon kabupaten DOB di Lampung Selatan sebagai jalan tengah demi percepatan proses pemekaran.
    Editor : SyahidanMh.

  • LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

    LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

    nataragung.id – JAKARTA – Sebagai pihak yang pernah mengajukan gugatan Judicial Review (JR) atas ambang batas dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold atau PT) dari 20 persen menjadi 0 persen, Ketua DPD RI ke-5, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi apresiasi perubahan pandangan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya mengabulkan penghapusan PT 20 persen tersebut.

    “Perubahan pandangan Hakim MK tentu harus diapresiasi, terutama setelah 33 kali menolak gugatan perkara yang sama, termasuk gugatan yang diajukan DPD RI, atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terutama dalam putusan terbaru ini, majelis mendalilkan yang pada intinya demi menghindari kemunduran demokrasi, karena dominasi partai politik yang berkelompok, sehingga membatasi peluang warga negara untuk maju mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” tukas LaNyalla, Jumat (3/1/2025).

    Dikatakan LaNyalla, penghapusan PT 20 persen harus jadi momentum untuk menata ulang sistem demokrasi Indonesia yang sesuai dengan Pancasila, yang mengedepankan demokrasi perwakilan dan musyawarah mufakat, untuk menghindari biaya politik yang mahal dan jebakan popularitas dan elektabilitas yang bisa difabrikasi. Sudah seharusnya bangsa ini kembali ke sistem Pancasila, untuk menghasilkan perwakilan yang diisi para hikmat, untuk kemudian memilih putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional.

    “Menurut saya ini momentum, karena putusan MK tersebut harus diikuti dengan perubahan UU, terutama tentang Pemilu dan sistem tata negara, maka bisa menjadi pintu masuk untuk kita kembali ke Konstitusi asli, yaitu Demokrasi Pancasila, sistem asli Indonesia, yang belum pernah secara tepat diterapkan di Orde Lama, maupun Orde Baru. Banyak calon presiden, tidak masalah, tetapi yang memilih adalah para hikmat yang berada di MPR sebagai lembaga tertinggi, yang tidak hanya dihuni anggota DPR dari representasi partai saja,” tandasnya.

    Dikatakan LaNyalla, pemilihan presiden langsung oleh semua rakyat, hanya akan menghasilkan biaya tinggi, yang akhirnya melibatkan bandar pembiaya, dan batu ujinya hanya popularitas dan elektabilitas yang bisa diframing. Karena suara seorang guru besar atau profesor dihitung sama dengan suara mahasiswa semester satu. Berbeda bila evaluasi UU dan sistem tata negara dilakukan menyeluruh, sehingga bangsa ini mampu menghasilkan para hikmat sebagai penjelmaan rakyat di MPR untuk memilih, maka tentu batu ujinya terhadap calon di MPR menjadi integritas, intelektualitas dan moralitas.

    “Saya berharap Presiden Prabowo yang memiliki semangat dan cita-cita untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 mendorong semua elemen bangsa agar menggunakan momentum putusan MK ini untuk kita lakukan perbaikan sistem pemilu dan sistem tata negara Indonesia untuk kembali ke rumusan para pendiri bangsa. Yang artinya bukan terjebak kembali dengan Orde Lama dan Orde Baru. Tetapi benar-benar kita terapkan pikiran pendiri bangsa, melalui sistem tersendiri yang sesuai dengan watak asli bangsa Nusantara ini, karena bagi saya, setelah MK sadar, kita semua harus sadar juga,” tandas penggagas Dewan Presidium Konstitusi UUD 1945 itu.

    Seperti diketahui, DPD RI dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, Jumat 18 Februari 2022 memutuskan untuk mengajukan JR ke MK terkait pasal 222 UU Pemilu Nomor 7/2017 yang mengatur PT 20 persen. Namun MK dalam putusan Nomor 52/PUU-XX/2022 yang dibacakan pada Kamis, 7 Juli 2022 menolak gugatan DPD RI.

    Tetapi, Kamis, 2 Januari 2025 kemarin, MK dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, menyatakan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau Presidential Threshold (PT). “Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” petiknya. (*)

  • Hari Ini DPRD Lampung Selatan Undang Panitia DOB Natar Agung Untuk Membahas Surat Rekomendasi Bupati

    Hari Ini DPRD Lampung Selatan Undang Panitia DOB Natar Agung Untuk Membahas Surat Rekomendasi Bupati

    nataragung.id – Kalianda – Hari ini Jum’at (03/1/25) DPRD Lampung Selatan akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1, Panitia DOB Natar Agung dan pihak terkait lainnya untuk membahas tindak lanjut surat rekomendasi Bupati Nanang Ermanto yang telah diterima DPRD Lampung Selatan beberapa hari lalu tentang persetujuan proses Pemekaran calon DOB Natar Agung.

    Melalui surat bernomor : 4.0.0.4.1.4/1081/II.01/XII/2024, tertanggal 30 Desember 2024, prihal undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di tanda-tangani langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, SE, MM, dimana surat itu ditujukan kepada Bupati Lampung Selatan untuk kiranya dapat menghadirkan sedikitnya 19 peserta RDP, satu diantaranya adalah Panitia DOB Natar Agung. Dalam Undangan tercantum pelaksanaan RDP yaitu pada Hari Jumat 03 Januari 2025, pukul 09.30 WIB s/d selesai berempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Lampung Selatan.

    Dalam lampiran undangan ada 19 pihak terkait yang di undang antara lain : Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Organisasi Perangkat Daerah terkait proses pemekaran, TPPD Lampung Selatan, Panitia DOB Natar Agung, Camat pada 5 kecamatan, APDESI tingkat kecamatan dan BPD tingkat kecamatan pada 5 kecamatan calon Wilayah DOB Natar Agung yaitu Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

    Menurut anggota DPRD Lampung Selatan Sidik Maryanto, Rapat Dengar Pendapat akan membahas surat rekomendasi yang telah diterima DPRD guna menyamakan persepsi antara dua kepanitiaan yang selama ini telah bekerja terkait rencana pemekaran lima kecamatan menjadi calon DOB yaitu kepanitiaan versi H. Irfan Nuranda Djafar dan kepanitiaan versi H. Puji Sartono. “Kita akan duduk satu meja, mencari solusi guna mempercepat proses pemekaran,” ucap Sidik Maryanto.

    Politisi Partai Golkar daerah pemilihan Kecamatan Natar ini melanjutkan, setelah pertemuan dengan panitia pemekaran, selanjutnya DPRD akan membahas surat rekomendasi Bupati Lampung Selatan dalam rapat Badan Musyawarah (BaMus) guna mengagendakan rapat paripurna khusus persetujuan bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan. “Mudah-mudahan seluruh rangkaian dan proses pemekaran akan berjalan lancar dan tanpa kendala,” tegas Sidik Maryanto.

    Sementara itu Sekretaris Umum Panitia DOB Natar Agung Ali Sopian, SH, C.PM mengaku telah menerima undangan RDP dari DPRD Lampung Selatan dan telah di koordinasikan dengan panitia lainnya. “In Syaa Allah panitia DOB Natar Agung siap hadir,” kata Ali Sopian.

    Editor : SyahidanMh

  • MIMBAR JUMAT : Semua Dapat Berbuat Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc

    MIMBAR JUMAT : Semua Dapat Berbuat Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc

    nataragung.id – NATAR – Allah itu sangat adil. Ia memberikan kesempatan untuk mendapatkan pahala sebanyak-banyaknya kepada semua orang tanpa memandang status sosialnya. Apa yang didapatkan orang kaya juga bisa didapatkan oleh orang miskin.

    Sebagai contoh, orang kaya mendapatkan pahala haji dengan melaksanakan ibadah haji pada musim haji. Orang miskin juga bisa mendapatkan pahala haji dengan cara lain seperti yang dijelaskan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dalam haditsnya.

    عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ ». قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ ».

    Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian duduk berdzikir sampai terbit matahari, kemudian shalat dua rakaat maka dia mendapatkan pahala sebagaimana pahala haji dan umrah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menambahkan: “Sempurna..sempurna..sempurna…” (HR. At Turmudzi no.589 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

    Orang kaya bisa membangun istana di surga dengan cara membangun masjid. Orang miskin juga memungkinkan baginya membangun istana di surga dengan melaksanakan shalat 12 rakaat setiap hari selain shalat fardhu.

    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
    مَنْ صَلَّى فِي يَوْمٍ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً سِوَى الْفَرِيضَةِ بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
    “Barang siapa mengerjakan shalat dua belas rakaat dalam sehari selain shalat fardhu, Allah subhanahu wa ta’ala akan membangun untuknya sebuah rumah di surga.” (HR. an-Nasa’i, al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits ini shahih li ghairihi)

    Orang kaya bisa mendapat kan pahala sedekah dengan hartanya. Orang miskin memungkinkan baginya mendapat pahala sedekah dengan mengucapkan zikir sebanyak-banyaknya

    عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

    Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya sebagian dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, orang-orang kaya lebih banyak mendapat pahala, mereka mengerjakan shalat sebagaimana kami shalat, mereka berpuasa sebagaimana kami berpuasa, dan mereka bershodaqoh dengan kelebihan harta mereka”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah Allah telah menjadikan bagi kamu sesuatu untuk bershodaqaoh? Sesungguhnya tiap-tiap tasbih adalah shodaqoh, tiap-tiap tahmid adalah shodaqoh, tiap-tiap tahlil adalah shodaqoh, menyuruh kepada kebaikan adalah shodaqoh, mencegah kemungkaran adalah shodaqoh dan persetubuhan salah seorang di antara kamu (dengan istrinya) adalah shodaqoh “. Mereka bertanya, “ Wahai Rasulullah, apakah (jika) salah seorang di antara kami memenuhi syahwatnya, ia mendapat pahala?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala”. (HR. Muslim no. 2376)

    Bahkan pahala apa saja yang didapatkan orang kaya karena kekayaannya, bisa didapatkan oleh orang miskin dengan kemiskinnanya hanya dengan kejujuran dan niat yang baik.

    Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

    إنَّمَا الدُّنْيَا لِأَرْبَعَةِ نَفَرٍ: عَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا وَعِلْمًا، فَهُوَ يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ، وَيَصِلُ فِيْهِ رَحِمَهُ، وَيَعْلَمُ لِلَّهِ فِيهِ حَقًّا، فَهَذَا بِأَفْضَلِ الْمَنَازِلِ. وَعَبْدٍ رَزَقهُ اللهُ عِلْمًا، وَلَمْ يَرْزُقْهُ مَالًا، فَهُوَ صَادِقُ النِّيَّةِ، يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ بِعَمَلِ فُلَانٍ، فَهُوَ بِنِيَّتِهِ، فَأَجْرُهُمَا سَوَاءٌ. وَعَبْدٍ رَزَقَهُ اللهُ مَالًا، وَلَمَ يَرْزُقْهُ عِلْمًا، فَهُوَ يَخْبِطُ فِي مَالِهِ بِغَيرِ عِلْمٍ، لاَ يَتَّقِي فِيْهِ رَبَّهُ، وَلاَ يَصِلُ فِيْهِ رَحِمَهُ، وَلاَ يَعْلَمُ لِلَّهِ فِيْهِ حَقًّا، فَهَذَا بأَخْبَثِ المَنَازِلِ. وَعَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالًا وَلاَ عِلْمًا، فَهُوَ يَقُولُ: لَوْ أنَّ لِي مَالًا لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ، فَهُوَ بنِيَّتِهِ، فَوِزْرُهُمَا سَوَاءٌ

    Sesungguhnya dunia itu untuk 4 orang : (pertama) Seorang hamba yang Allâh l berikan rezeki berupa harta dan ilmu, kemudian dia bertakwa kepada Rabbnya pada rezeki itu. Dia berbuat baik kepada kerabatnya, dan ia mengetahui hak Allâh padanya. Hamba ini berada pada kedudukan terbaik. (Kedua) Seorang hamba yang Allâh beri ilmu namun tidak diberi harta. Orang ini memiliki niat yang baik, dan mengatakan, “Seandainya aku memiliki harta, aku akan berbuat seperti perbuatan si Fulan”. Dengan niatnya yang baik itu maka pahala keduanya sama. (ketiga) Seorang hamba yang Allâh Subhanahu wa Ta’ala beri harta namun tidak diberi ilmu, kemudian dia berbuat sembarangan dengan hartanya tanpa ilmu. Dia tidak bertakwa kepada Rabbnya dalam masalah harta itu, tidak berbuat baik kepada kerabatnya dengan hartanya, dan tidak mengetahui hak Allâh pada harta itu. Hamba ini berada pada kedudukan yang terburuk. (Keempat) Dan seorang hamba yang Allâh tidak memberinya harta maupun ilmu, kemudian dia mengatakan, “Seandainya aku memiliki harta aku akan berbuat seperti perbuatan si Fulan (orang ketiga)”. Maka dengan niatnya itu maka keduanya mendapatkan dosa yang sama.” [HR. at-Tirmidzi no. 2325 dan Ibnu Majah no. 4228. Dishahihkan Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam Shahih Sunan Ibni Mâjah no. 3406].

    Jadi, kesempatan dan peluang mendapatkan pahala terbuka untuk semua. Tinggal ada kemauan apa tidak. ***

    Penulis adalah Anggota Majelis Syura DDII Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.