Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tandatangani SK Penetapan UMP Provinsi Lampung Tahun 2025, Segini Nilainya

0

nataragung.id, Bandar Lampung — Setelah sekian lama ditunggu para pekerja/buruh akhirnya Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.

Berdasarkan (SK) Gubernur nomor : G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, UMP Lampung resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Di mana, UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik sebesar Rp 176.573, menjadi Rp 2.893.070 pada tahun 2025 mendatang. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.

Baca Juga :  Sambut Positif Launching Majalah Natar Agung pada 27 Oktober 2024, Pj. Gubernur "Insya Allah saya Hadir". MAJALAH NATAR AGUNG 

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bsarnya UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 Tahun.

Lalu, Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

Selanjutnya, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.

Baca Juga :  Hari Pertama Masuk Kantor, Gubernur Rahmat Mirzani Disambut Sejumlah Kepala Perangkat Daerah

Kemudian, Ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan SK tersebut resmi dan akan menjadi acuan untuk UMK di kabupaten/kota.

“Nilai tersebut menjadi acuan untuk kabupaten/ kota mengatur UMK, nanti keputusan UMK akan segera tersosialisasikan,” tutup Yanti.

Baca Juga :  RISMA Menjadi Benteng Dari Perilaku Negatif

Editor  : Muhammad Arya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini