nataragung.id, Bandar Lampung — Setelah sekian lama ditunggu para pekerja/buruh akhirnya Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025.
Berdasarkan (SK) Gubernur nomor : G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024, UMP Lampung resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Di mana, UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik sebesar Rp 176.573, menjadi Rp 2.893.070 pada tahun 2025 mendatang. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa bsarnya UMP Lampung hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 Tahun.
Lalu, Pengusaha/perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Selanjutnya, Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini.
Kemudian, Ketentuan UMP Lampung sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan SK tersebut resmi dan akan menjadi acuan untuk UMK di kabupaten/kota.
“Nilai tersebut menjadi acuan untuk kabupaten/ kota mengatur UMK, nanti keputusan UMK akan segera tersosialisasikan,” tutup Yanti.
Editor : Muhammad Arya